Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (
ESDM) membuka peluang untuk memperpanjang kembali Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Sementara PT
Freeport Indonesia.
Hal itu akan dilakukan jika transaksi divestasi 51 persen saham ke PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau Inalum belum rampung hingga masa berlaku IUPK Sementara Freeport Indonesia pada akhir bulan ini.
"Kami lihat nanti realisasinya (transaksi divestasi) seperti apa," ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Bambang Gatot di kantor Kementerian ESDM, Jumat (13/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penerbitan IUPK sementara merupakan konsekuensi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas PP Nomor 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam beleid tersebut, pemerintah mengatur perusahaan yang dapat melakukan ekspor konsentrat hanya perusahaan yang mengantongi IUPK.
Sembari menanti proses negosiasi terkait divestasi 51 persen saham ke pemerintah, pemerintah memberikan Freeport Indonesia IUPK Sementara agar tetap bisa melakukan kegiatan ekspor konsentrat tembaga.
Sesuai arahan Menteri ESDM Ignatius Jonan, Bambang menegaskan bahwa penerbitan IUPK Operasi Produksi (OP) Freeport Indonesia baru bisa dilakukan jika seluruh proses transaksi divestasi rampung dan kesepakatan mengenai stabilitas investasi antara Freeport-McMoran dan pemerintah tercapai.
Saat ini, proses penjualan saham Freeport-McMoran dan hak partisipasi Rio Tinto di Freeport Indonesia kepada PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) masih berjalan.
Direktur Utama Inalum Budi Gunadi Sadikin memperkirakan proses divestasi senilai US$3,85 miliar ini bakal rampung pada akhir Agustus 2018. Atas transaksi tersebut, lanjut Budi, Rio Tinto akan mendapatkan porsi US$3,5 miliar dan Freeport-McMoran US$350 juta.
Untuk membiayai divestasi saham tersebut, rencananya Inalum bakal menggunakan fasilitas kredit sindikasi dari 11 bank.
CATATAN REDAKSI: Judul pada berita ini diubah pada pukul 16.00 WIB, Jumat (13/7), menjadi "Kementerian ESDM Isyaratkan Perpanjang Izin Usaha Freeport." (agi/bir)