Menperin Minta Menkeu Turunkan Tarif Ekspor Minyak Goreng

Galih Gumelar | CNN Indonesia
Jumat, 13 Jul 2018 15:19 WIB
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani menurunkan tarif ekspor produk minyak goreng agar ekspornya bisa digenjot.
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto meminta tarif ekspor produk minyak goreng diturunkan. (CNN Indonesia/Bimo Wiwoho)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto meminta Kementerian Keuangan dan Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Sawit untuk menurunkan tarif pungutan ekspor bagi produk minyak goreng.

Permintaan diajukan agar ekspor produk minyak goreng bisa ditingkatkan. Selama ini, Airlangga mengatakan ekspor kelapa sawit dan turunannya berkontribusi banyak bagi total ekspor Indonesia.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan ekspor minyak sawit dan turunannya seperti minyak goreng tercatat US$5,87 miliar atau 9,99 persen dari total ekspor non migas sebesar US$58,74 miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Airlangga menuturkan nilai ekspor tersebut bisa ditingkatkan lagi bila tarif pungutan ekspor produk minyak goreng dikurangi.


"Minyak goreng yang juga termasuk produk hilir kelapa sawit sewajarnya perlu diangkat agar ekspor meningkat, karena itu pungutannya perlu diturunkan," kata Airlangga, Jumat (13/7).

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 114 tahun 2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan, ekspor bagi produk minyak goreng dan biodiesel terkena pungutan ekspor US$ 20 persen per metrik ton.

Ia menilai agar ekspor minyak goreng bisa naik ada dua opsi yang bisa diambil Kementerian Keuangan, yaitu mengurangi persentasenya atau menghilangkan pungutan itu seluruhnya.

"Nanti akan dibahas lagi detailnya seperti apa," jelasnya.


Selain minyak goreng, Kementerian Perindustrian juga mengusulkan penurunan tarif pungutan ekspor sawit atas cangkang sawit. Sesuai dengan PMK Nomor 30 Tahun 2016 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan tarif ekspor cangkang sawit mencapai US$10 per metrik ton.

Tarif tersebut naik jika dibandingkan dengan periode 1 Maret 2016 sampai dengan 1 Maret 2017 yang hanya US$3 per metrik ton dan 1 Maret 2017 sampai dengan 28 Februari 2018 yang hanya US$5 per metrik ton.

"Maka itu, kami akan review lagi tarif pungutan cangkang sawit tersebut," katanya.

Kinerja perdagangan dalam negeri sejak awal tahun melemah. Data BPS menunjukkan periode Januari sampai dengan Mei kemarin neraca perdagangan mengalami defisit perdagangan US$2,83 miliar. Kinerja tersebut berbanding terbalik dengan periode yang sama 2017 lalu.

Saat itu, neraca perdagangan mengalami surplus US$5,99 miliar.

(agt/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER