Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Pajak (
Dirjen Pajak) Kementerian Keuangan akan mengidentifikasi piutang pajak yang sudah kedaluwarsa senilai Rp32,7 triliun untuk bisa ditagih kembali.
Rencananya, identifikasi ini bisa dilakukan mengingat catatan piutang pajak ini telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan dimasukkan ke dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2017.
Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengatakan piutang senilai Rp32,7 triliun ini sebelumnya dicatat sebagai piutang yang sudah hapus buku. Piutang ini tercatat dari 1995 hingga 2005, di mana Wajib Pajak (WP) tidak bisa ditagih karena subjek pajak sudah tiada atau sudah tidak memiliki harta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hanya saja, menurut BPK, penyajian hapus buku piutang pajak di dalam LKPP dianggap tidak wajar karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000, piutang-piutang tersebut dianggap masih belum kedaluwarsa.
Di sisi lain, menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, masa kedaluwarsa pajak sebetulnya adalah lima tahun setelah DJP menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Namun, penagihan masih bisa dilakukan jika WP tersebut tersandung perkara pidana.
"Jadi jumlah Rp32,7 tersebut akan kami teliti lagi di 2018, mana yang perlu diproses dan mana yang bisa ditagih. Ini program yang akan kami teliti mana yang pantas diteruskan sesuai UU penagihan pajak," jelas Robert di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kamis (19/7).
Jika memang ditemukan potensi penagihan dari piutang pajak hapus buku, maka jumlah piutang pajak pemerintah tentu akan bertambah. Menurut LKPP 2017, piutang pajak pemerintah telah menurun dari Rp101,7 triliun pada 2016 menjadi Rp54,16 triliun di tahun lalu.
Namun, Robert mengatakan identifikasi piutang ini akan dilaksanakan secara hati-hati. "Kalau memang nanti saat penagihan WP tidak ada harta ya boleh diusulkan sebagai piutang daluwarsa," papar dia.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan piutang pajak merupakan salah satu masalah penting yang harus dibenahi di internal DJP. Sebab, isu piutang pajak ini bisa menjadi potensi penyalahgunaan (abuse), di mana aparat DJP bisa bekerja sama dengan WP demi membiarkan piutangnya menjadi kedaluwarsa.
"Ini isu yang menjadi isu utama di dalam reformasi perpajakan karena ini isu yang contentious dan sensitif, dan bisa menimbulkan abuse dari kami sendiri," jelasnya.
(lav)