Pemerintah Kaji Lagi Tax Holiday Demi Genjot Ekspor

Galih Gumelar | CNN Indonesia
Selasa, 10 Jul 2018 16:13 WIB
Kementerian Keuangan akan mengkaji lagi fasilitas libur pajak atau pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) dalam waktu dan besaran tertentu (tax holiday).
Kementerian Keuangan akan mengkaji lagi fasilitas libur pajak atau pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) dalam waktu dan besaran tertentu (tax holiday). (CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Keuangan berencana mengkaji lagi fasilitas libur pajak atau pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) dalam waktu dan besaran tertentu (tax holiday). Padahal, kebijakan ini juga baru direvisi pemerintah di semester I lalu yang tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2018.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan kebijakan tax holiday ditujukan untuk memperkuat daya saing ekspor Indonesia di tengah gonjang-ganjing perang dagang. Selain itu, fokus kebijakan serupa juga diberlakukan bagi fasilitas pengurangan penghasilan kena pajak (tax allowance) yang saat ini masih digodok revisinya.

"Insentif seperti tax holiday dan tax allowance ini dikaji lagi sekarang dan dilihat dalam konteks apakah ini cukup menarik dibanding negara lain dan mendorong ekspor lebih baik lagi," ujarnya di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Selasa (10/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Dalam waktu dekat, Kemenkeu seharusnya sudah mendapatkan daftar masukan dari Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terkait insentif pajak yang sekiranya bisa mendorong dunia usaha untuk ekspor.

Pengkajian kembali dua fasilitas fiskal ini juga diharapkan bisa melengkapi permudahan investasi lain, seperti perizinan investasi secara daring dan terintegrasi (Online Single Submission/OSS) dan rencana pemerintah untuk mengkaji kembali harmonisasi tarif bea masuk dan bea keluar bagi beberapa sektor, yang sebelumnya sudah disampaikan di dalam rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo pekan ini.

"Kami akan mengkaji, apakah kebijakan terkait investasi ini sudah baik dan makin perlu diperbaiki. Kemarin kan ada OSS dari sisi perizinan, apakah sampai ke masalah investasi nanti apakah perlu ditambah insentif," katanya.


Menurutnya, insentif bagi investasi yang bisa mendukung ekspor sangat efektif dalam mengurangi defisit neraca pembayaran. Di satu sisi, investasi tentu mendatangkan arus modal, sehingga neraca modal Indonesia kian bertambah. Sementara itu, dalam jangka panjang, banyaknya produk orientasi ekspor bikin neraca perdagangan semakin positif.

Saat ini, neraca perdagangan Indonesia tercatat defisit US$2,83 miliar antara Januari hingga Mei tahun ini. Hal ini bikin defisit neraca transaksi berjalan semakin dalam, dan hasilnya cadangan devisa Indonesia tak kunjung menumpuk. Bank Indonesia (BI) sendiri mencatat cadangan devisa Indonesia melorot dari US$131,98 miliar pada Januari ke US$119,8 miliar pada Juni.

"Di sisi lain, kami juga harus mendukung ekspor karena trade balance (neraca dagang) perlu diseimbangkan. Dari sisi capital flow dari neraca pembayaran, maka kebutuhan Indonesia dalam menarik capital ke Indonesia perlu dibahas," jelas mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini.


Hingga kuartal I, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) membukukan realisasi investasi sebesar Rp185,3 triliun. Angka ini naik 11,8 persen dibandingkan tahun sebelumnya, yaitu Rp165,8 triliun. (bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER