BI: GPN Bukan untuk Batasi Transaksi Lintas Negara

Yuli Yanna Fauzie | CNN Indonesia
Jumat, 20 Jul 2018 10:47 WIB
Bank Indonesia menganggap kebijakan sistem Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) bukan hambatan bagi sistem pembayaran internasional.
Kartu debit/ATM Gerbang Pembayaran Nasional (GPN). (CNN Indonesia/Yuliyanna Fauzi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Bank Indonesia (BI) menganggap kebijakan sistem Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) bukan hambatan bagi sistem pembayaran internasional. Kehadiran GPN disebut murni untuk kepentingan Indonesia.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan GPN sengaja dibentuk oleh bank sentral nasional untuk memproses transaksi pembayaran bank di dalam negeri melalui kartu debit/ATM. Hal itu dilakukan agar sistem pembayaran di Tanah Air kian efisien, mudah, murah, dan cepat.

"Untuk transaksi domestik, maka wajar diproses di dalam negeri. Namun, GPN tidak membatasi cross border (lintas negara) transaksi, sehingga itu masih bebas," ujar Perry di Kompleks BI, Kamis (19/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Dengan alasan tersebut, ia menilai kehadiran GPN tidak menjadi hambatan bagi transaksi pembayaran antar negara. Selain itu, ia turut menegaskan kehadiran GPN sangat bermanfaat bagi sistem pembayaran domestik.

Pasalnya, bank tak perlu membayar biaya atas switching transaksi yang selama ini dipungut oleh prinsipal asing atas jasa switchingnya itu. Hal ini membuat biaya switching menjadi lebih murah karena bisa menggunakan prinsipal lokal.

Walhasil, penghematan itu memicu penurunan biaya transaksi di mesin EDC (Merchant Discount Rate/MDR). Saat ini biaya transaksi dengan kartu dari bank A di mesin EDC bank A (on us) sebesar 0,15 persen. Sedangkan biaya transaksi kartu bank A di mesin EDC bank B (off us) hanya 1 persen.


"GPN juga untuk menyalurkan bantuan sosial (bansos) pemerintah, sehingga tidak hanya murah dan cepat, tapi bisa untuk menyalurkan bansos," terangnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan GPN dianggap sebagai salah satu hambatan oleh pemerintah Amerika Serikat (AS). Kehadiran GPN, katanya, menjadi salah satu alasan AS mengevaluasi fasilitas preferensi tarif bea masuk impor (Generalized System of Preference/GSP) bagi Indonesia.

"(Hambatan) ada yang mengenai asuransi, ada yang mengenai Gerbang Pembayaran Nasional, ada mengenai Pusat Pemrosesan Data, ada yang mengenai Hak Kekayaan Intelektual, dan ada yang mengenai pertanian," kata Darmin beberapa waktu lalu.

Maklum saja, kehadiran GPN membuat Indonesia bisa memberdayai prinsipal lokal untuk melakukan switching transaksi, sehingga mengurangi ketergantungan pada prinsipial asing, seperti Visa dan Mastercard.

Sayangnya, bagi kedua prinsipal asing itu, kehadiran GPN tentu akan menggerus bisnis mereka. Hal itu membuat Visa dan Mastercard harus rela bermitra dengan prinsipal lokal bila tetap ingin menjalankan bisnis di dalam negeri untuk transaksi pembayaran domestik.


Kendati begitu, belum ada indikasi bahwa pemerintah dan BI akan melihat kembali aturan GPN sebagai salah satu mitigasi agar bisa meyakinkan AS bahwa Indonesia tidak bermaksud menciptakan hambatan.

Namun, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan kementerian akan berkomunikasi dengan Badan Perdagangan AS (United State Trade Representative/USTR) yang melakukan evaluasi GSP pada 21-28 Juli mendatang. (lav)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER