RUU Sumber Daya Air, Pengusaha Merasa Terancam

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Jumat, 20 Jul 2018 12:55 WIB
Pengusaha menilai RUU Sumber Daya Air (SDA) yang dirancang DPR dapat mengancam keberlangsungan dunia usaha.
Ilusrasi air mineral. (congerdesign/Pixabay)
Jakarta, CNN Indonesia -- Asosiasi Perusahaan Air Minum dalam Kemasan (Aspadin) menilai Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Sumber Daya Air (SDA) dapat mengancam keberlangsungan dunia usaha. Pasalnya, RUU SDA masih mencampuradukkan fungsi sosial dan ekonomi.

Ketua Aspadin Rachmat Hidayat mengungkapkan dalam draft terakhir RUU SDA pasal 51 ayat 1, pemerintah menyamakan fungsi sosial air untuk memenuhi kebutuhan dasar dalam hal ini Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dengan produk air minum dalam kemasan (AMDK) yang notabene merupakan produk ekonomi.

"AMDK itu bukan fungsi sosial. Mana ada orang mandi, minum, buang hajar pakai AMDK?," ujar Rachmat kepada CNNIndonesia.com, Jumat (20/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, RUU SDA pasal 47 juga menambah beban pelaku usaha karena perizinan untuk memanfaatkan SDA harus menyertakan persyaratan keuangan, seperti membayar sejumlah bank garansi dan menyisihkan minimal 10 persen keuntungan untuk konservasi air. Padahal, selama ini perusahaan telah membayar pajak.

Rachmat mengaku mendukung kerja sama pelaku usaha dengan pemerintah maupun badan usaha milik negara/daerah dalam hal menjalankan fungsi sosial air. Namun, hal berbeda disampaikan terkait fungsi ekonomi.

"Untuk fungsi ekonomi, kan sudah keniscayaan kalau kegiatan usaha membutuhkan air, yang penting diatur oleh pemerintah agar fungsi sosial tidak dilanggar oleh fungsi ekonomi," ujarnya.


Rachmat juga khawatir terhadap pelaksanaan Pasal 63 RUU SDA yang melarang industri untuk melindungi sumber air yang digunakan dan harus membuka seluas-luasnya kepada orang lain yang ingin mengambil air langsung dari sumber yang sama.

Industri AMDK, lanjut Rachmat, sebagian besar menggunakan air bawah tanah melalui sumur bor. Hal ini dilakukan karena alasan keamanan dan pemenuhan standar kualitas dari sumber yang terlindung. Selain itu, hal ini juga dilakukan agar perusahaan tidak mengganggu masyarakat yang sehari-hari menggunakan mata air atau air permukaan lain.

"Kalau pasal itu berlaku, siapapun masyarakat bisa mengambil langsung dari sumur bor itu. Bagaimana kami melindungi sumbernya?," ujarnya.

Sejauh ini, lanjut Rachmat, perwakilan industri belum diikutsertakan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait pembahasan RUU SDA di DPR. Padahal, seluruh industri di Indonesia menggunakan air sebagai bagian proses produksi.


Rachmat juga menyayangkan Kementerian Perindustrian tidak dilibatkan sebagai wakil pemerintah dalam tim inti pembahasan RUU SDA. Dalam pembahasan perdana di DPR pada Rabu (18/7) lalu, pemerintah diwakili oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono serta sejumlah wakil dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM); Kementerian Pertanian; dalam Kementerian Hukum dan HAM.

Ditemui terpisah, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menyatakan Kementerian telah memasukkan aspek-aspek yang menjadi perhatian industri dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU SDA.

"Nanti itu akan dibahas dengan Menteri PUPR (Basuki Hadimuljono)," ujarnya.

RUU SDA adalah RUU Inisiatif DPR yang ditetapkan melalui Rapat Paripurna DPR pada April 2018 lalu. RUU SDA merupakan salah satu RUU yang menjadi prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2018. (agi/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER