Gerutu Pengusaha Wajib Bayar Uang Lembur Libur Pilkada

Dinda Audriene Muthmainah | CNN Indonesia
Rabu, 27 Jun 2018 19:40 WIB
Meski berkomitmen membayarkan uang lembur karena tak liburkan pekerja, pengusaha mengeluh beban perusahaan bertambah akibat kebijakan libur Pilkada mendadak.
Ilustrasi pekerja. (CNN Indonesia/Hani Nur Fajrina)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sejumlah pengusaha berkomitmen mengikuti aturan pemerintah untuk membayar uang lembur lantaran mempekerjakan pekerja saat libur Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) hari ini, Rabu (27/6). Meski berkomitmen, pengusaha mengaku hal tersebut memberikan tambahan beban bagi perusahaan.

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) Adhi Lukman mengatakan beberapa perusahaan makanan dan minuman terpaksa tetap mewajibkan karyawannya bekerja karena proses pengiriman ekspor dan penerimaan barang impor tak bisa ditunda.

"Jadi yang sudah ada kontrak akan masuk, apalagi untuk ekspor tidak bisa ditunda, kalau kapal kan sudah terjadwal," ucap Adhi kepada CNNIndonesia.com, Rabu (27/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk itu, menurut dia, para pengusaha makanan dan minimum pasti akan mengikuti aturan pemerintah untuk membayarkan uang lembur.

"Kami hitung itu sebagai lembur, ikuti pemerintah saja perhitungannya," jelas Adhi.


Sesuai ketentuan Kemenakertrans, besaran upah lembur untuk pekerja dengan waktu kerja enam hari (40 jam) seminggu adalah dua kali upah sejam pada tujuh jam pertama. Kemudian tiga kali upah pada jam kedelapan dan kesembilan, serta empat kali upah pada jam kesepuluh.

Sedangkan besaran upah untuk pekerja dengan waktu kerja lima hari (40 jam) seminggu adalah dua kali upah sejam pada delapan jam pertama. Kemudian tiga kali pada jam kesembilan dan kesepuluh, serta empat kali upah pada jam kesebelas.

Kendati menyatakan komitmennya, Adhi menyayangkan keputusan pemerintah yang terkesan mendadak dalam memutuskan hari ini sebagai hari libur nasional. Padahal, penentuan waktu untuk Pilkada serentak sudah sejak jauh-jauh hari.

"Aturan resminya saja baru keluar dua hari lalu kan," imbuhnya.


Tak hanya pengusaha makanan dan minuman, pengusaha yang bergelut dalam bidang tekstil mengaku ikut menanggung beban operasional lebih tahun ini karena harus membayar uang lembur kepada karyawan hari ini.

"Memberatkan, tapi ya sudah kami akan bayar uang lembur. Itu kan keputusan Presiden, nasi sudah jadi bubur," tutur Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ade Sudrajat.

Menurutnya, jumlah uang lembur yang dibayarkan bisa mencapai miliaran rupiah jika jumlah buruh di pabrik tekstil mencapai puluh ribuan. Hal tersebut biasanya terjadi pada pabrik pakaian jadi.

Walaupun pekerja masuk, tetapi manajemen tetap memberikan kesempatan bagi karyawan untuk menggunakan hak pilihnya dalam memilih calon pemimpin daerah tempat tinggalnya.

"Jadi setelah menyoblos, mereka masuk kerja lagi," terang Ade.


Setali tiga uang, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) sekaligus salah satu direksi di PT Apac Inti Corpora Benny Soetrisno menuturkan pekerja tetap bekerja dan pihak manajemen akan mematuhi aturan pemerintah dengan membayar uang lembur.

"Tentu menambah beban biaya, berapa jumlahnya tergantung dengan jumlah pekerja," ucap Benny.

Aturan libur nasional ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh pada Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Aturan itu berlaku bagi seluruh perusahaan. Artinya, perusahaan yang berada di daerah yang tidak melaksanakan Pilkada juga wajib mematuhi aturan itu. Selain itu, perusahaan juga perlu memberi waktu kepada pekerja untuk menggunakan hak pilihnya lebih dulu sebelum memulai waktu kerja. (agi)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER