Pemerintah Usul Hapus Poin Keberatan Pengusaha di RUU SDA

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Selasa, 24 Jul 2018 09:05 WIB
Pemerintah menyerahkan Daftar Inventaris Masalah terkait RUU Sumber Daya Air kepada DPR, di antaranya menyangkut poin-poin keberatan pengusaha.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadi Moeljono pada hari ini menyerahkan Daftar Inventaris Masalah (DIM) terkait RUU Sumber Daya Air kepada DPR. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah menyerahkan dokumen Daftar Inventaris Masalah (DIM) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Sumber Daya Air (SDA).

Melalui dokumen tersebut, pemerintah ingin menghapus beberapa ketentuan yang tercantum dalam RUU SDA dan mengaturnya dalam aturan turunan. Salah satunya, terkait syarat izin penggunaan SDA untuk kebutuhan usaha oleh pihak swasta yang tercantum dalam pasal 47 RUU SDA.

Pemerintah mengusulkan persyaratan pihak swasta pengguna SDA untuk kebutuhan usaha harus bekerjasama dengan Pemerintah Pusat dan atau Pemerintah Daerah untuk dihapus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, masih dalam pasal 47 RUU SDA, pemerintah juga mengusulkan untuk menghapus persyaratan harus memberikan bank garansi yang besarannya disesuaikan dengan volume penggunaan air. Selain itu, kewajiban untuk menyisihkan paling sedikit 10 persen dari laba usaha untuk konservasi SDA juga diusulkan untuk dihapus karena biaya tersebut sudah masuk dalam Biaya Jasa Pengelolaan SDA.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadi Moeljono menyebut ketentuan mengenai penyertaan bank garansi dan penyisihan keuntungan untuk konservasi merupakan aturan teknis yang tidak perlu dicantumkan dalam UU SDA.

"Kalau memang hal itu (usulan penghapusan bank garansi) ingin dicantumkan ya kalau kesepakatan, semua harus dicantumkan,"ujar Basuki usai menyerahkan DIM RUU SDA kepada Komisi V DPR, Senin (23/7).

Adapun poin-poin yang disampaikan pemerintah melalui DIM untuk dihapus dalam RUU SDA tersebut juga disampaikan oleh kalangan pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Air Minum dalam Kemasan (Aspadin).


Usai penyampaian DIM, panitia kerja (panja) yang dibentuk komisi V DPR dan pemerintah akan membahas DIM tersebut selama tiga hari ke depan.

Ketua Komisi V DPR Fary Djemi Francis menargetkan pembahasan DIM akan rampung pekan ini dan akan fokus pada masalah pengusahaan air. Kemudian, pembahasan RUU ditargetkan rampung pada masa sidang parlemen berikutnya.

"Kami inginnya (membahas) lebih cepat karena ini kebutuhan tetapi kami tidak ingin meninggalkan hal-hal yang penting terutama yang terkait dengan pengusahaan air yang nantinya menyangkut akses dan pemanfaatan air demi kepentingan rakyat," ujarnya.


Secara keseluruhan, pemerintah menyampaikan 604 DIM pada batang tubuh RUU SDA, terdiri atas kategori tetap sebanyak 362 DIM, usulan penyempurnaan redaksional 84 DIM, usulan penyempurnaan substansi 32 DIM, usulan penghapusan subtansi 65 DIM, dan usulan penambahan subtansi 61 DIM.

Kemudian, terkait penjelasan RUU SDA, terdapat 389 DIM yang terdiri atas kategori tetap 366 DIM dan usulan penyempurnaan penjelasan sebanyak 23 DIM. (agi)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER