Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan saat ini pemerintah telah melakukan koordinasi dengan pengusaha, petani, dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait rencana tersebut.
Heru menjelaskan salah satu faktor yang mempengaruhi pembentukan tarif baru ini adalah tingkat inflasi. Namun, ia belum dapat membocorkan besaran kenaikan tarif tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Heru mengatakan kemungkinan besar perubahan tarif cukai rokok tetap mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146 tahun 2017 tentang Tarif Cukai Tembakau. Beleid itu diklaim menjadi road map penentuan tarif rokok.
Lebih lanjut, Heru menyebut peraturan baru terkait tarif cukai rokok memang sebaiknya segera terbit agar pelaku usaha bisa segera menyesuaikan dalam rencana kerjanya tahun depan.
"Supaya memberikan kesempatan ke semua pihak yang untuk melihat dan menyesuaikan," tandas Heru.
Sebagai informasi, dalam PMK Nomor 146 tahun 2017 pemerintah menaikkan tarif cukai rokok sebesar 10,04 persen. Aturan itu berlaku mulai 1 Januari 2018. (agi)