Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali PT Timor Putra Nasional milik Tommy Soeharto kedua kalinya terkait dengan perkara pemblokiran uang Rp1,2 triliun di Bank Mandiri.
Keterangan di situs Sekretariat Kabinet menyatakan penolakan PK kedua itu diputus MA terhadap putusan PK Perkara 118 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Hakim yang memutus itu adalah Sunarto, Pandji Widagdo, dan Syarifudin.
Kepala Biro Advokasi Sekretariat Jenderal Kemenkeu Tio Serepina Siahaan menyambut baik keputusan tersebut. Dia menuturkan kemenangan itu sudah melalui proses pembuktian dan argumentasi hukum yang kritis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemenangan yang dicapai Pemerintah sampai tingkat PK sudah melalui proses pembuktian dan argumentasi hukum yang sangat kritis, tajam, dan jelas," kata Tio, Jumat (3/8).
Dengan putusan tersebut, kata dia, kemenangan pemerintah sebagai pihak yang berhak atas dana sebesar Rp1,2 triliun pun dikukuhkan.
Selain itu, putusan MA tersebut menjadikan menteri keuangan sebagai pemegang hak tagih atas seluruh utang PT TPN kepada pemerintah.
"Dengan demikian, PT TPN tidak lagi memiliki kesempatan untuk melakukan upaya hukum lain atas perkara mengenai utang PT TPN," terang Tio.
Diketahui, perusahaan tersebut dimiliki oleh Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto yang merupakan anak dari Presiden Soeharto. Sebelum krisis moneter pada 1998, PT TPN bekerja sama dengan KIA dari Korea Selatan untuk mengerjakan mobil nasional di Indonesia.
Perkara itu sendiri melibatkan PT TPN sebagai Pemohon PK Kedua dengan pihak lainnya adalah PT Bank Mandiri Tbk. Kementerian Keuangan sendiri menjadi pihak termohon dalam kasus yang dimulai sejak 2006 itu.
Seperti yang diketahui, PT TPN mengajukan permohonan PK ke-2 atas Putusan PK Perkara 928 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap Putusan PK Perkara 118 di PN Jakarta Utara.
Dalam pemberitaan disebutkan, perusahaan otomotif itu awalnya dituduh menunggak pajak bea masuk impor mobil dan akhirnya otoritas memblokir dana Rp1,2 triliun milik PT TPN di pelbagai bank.
(lav)