Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah akhirnya resmi menambah kewajiban pajak untuk
PT Freeport Indonesia dan perusahaan pertambangan mineral lainnya.
Ketentuan pajak tersebut tertuang dalam Peraturan pemerintah Nomor 37 Tahun 2018 Perlakuan Perpajakan dan/atau PNBP di Bidang Usaha Pertambangan Mineral.
Dalam PP yang ditandatangani Presiden Joko Widodo 1 Agustus lalu tersebut, perlakuan perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan pendapatan bagi pemegang IUPK operasi produksi yang merupakan perubahan bentuk usaha pertambangan dari KK yang belum berakhir kontraknya, diatur khusus. Untuk perusahaan jenis itu berlaku beberapa beberapa ketentuan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk PNBP diatur sesuai dengan ketentuan PNBP pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang berlaku saat status IUPK Operasi Produksi. Besaran PNBP yang menjadi bagian pemerintah pusat mencapai 4 persen dari keuntungan bersih yang mereka terima.
Untuk tarif pajak penghasilan badan, mereka dikenakan tarif sebesar 25 persen. Sementara itu, untuk PNBP yang menjadi bagian daerah, besaran tarif yang dikenakan sebesar 6 persen dari keuntungan bersih pemegang IUPK Operasi Produksi.
Pajak Penghasilan UsahaKetentuan lain soal perhitungan pajak penghasilan usaha, yakni dengan objek pajak yang memiliki Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi.
IUPK merupakan perubahan bentuk Usaha Pertambangan dari KK yang belum berakhir dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak di bidang pertambangan sehubungan dengan penghasilan usaha dan penghasilan di luar usaha dengan nama dan bentuk apapun.
Nah, untuk penghasilan usaha, pemerintah mengatur bahwa besaran pajak harus dihitung dengan menggunakan harga pasar mineral logam, harga pasar mineral bukan logam, harga pasar batuan dan harga sesungguhnya yang diterima penjual.
Perhitungan pajak penghasilan usaha tersebut juga berlaku untuk baik pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Presiden Joko Widodo dalam pertimbangannya mengatakan bahwa peraturan pemerintah tersebut diberikan untuk membantu perusahaan pertambangan. "Untuk memberikan kepastian hukum bagi pemegang izin usaha pertambangan," katanya seperti dikutip dari peraturan pemerintah tersebut, Rabu (8/8).
Namun pemerintah belum mengkonfirmasi apakah betul peraturan pemerintah tersebut diterbitkan memang untuk meningkatkan sumbangsih Freeport atau tidak. Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak belum memberikan konfirmasinya atas penerbitan pp tersebut.
Sementara itu Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi mengatakan perlu mempelajari lebih detail isi peraturan tersebut.
Tapi yang pasti, sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa pemerintah akan memberlakukan perhitungan pajak baru bagi Freeport agar penerimaan negara dari perusahaan asal Amerika tersebut bisa lebih besar.
Selain itu, pemerintah juga akan mengubah formula perhitungan royalti yang harus dibayarkan Freeport ke pemerintah.
Selama ini sesuai dengan kontrak karya, royalti diberikan 1 persen dari produksi emas dan perak serta 3,5 persen dari produksi tembaga. Tapi nanti, penerimaan negara tergantung pada pergerakan harga emas dan tembaga di masa depan.
(agt/asa)