mencatat penerimaan perpajakan lima bulan pertama 2018 tumbuh positif.
mengatakan periode Januari- Mei 2018 realisasi penerimaan perpajakan berhasil mencapai Rp538,8 triliun atau lebih tinggi dibanding 2017 yang hanya Rp470 triliun.
Penerimaan tersebut ditopang oleh pajak sebesar Rp484,5 triliun atau naik 14,3 persen jika dibandingkan periode sama tahun lalu. Selain itu penerimaan juga ditopang oleh penerimaan bea cukai yang berhasil mencapai Rp54,18 triliun atau 27,91 persen dari target.
Ani mengatakan untuk penerimaan pajak, kenaikan penerimaan telah memperhitungkan penerimaan pajak hasil tebusan Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) senilai Rp12 triliun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tanpa memperhitungkan tebusan tersebut, pertumbuhan pajak Januari- Mei mencapai 17,45 persen jauh lebih tinggi dari pertumbuhan periode 2015-2017," katanya Senin (25/6).
Ani mengatakan bahwa kinerja penerimaan pajak awal tahun 2018 yang positif tersebut ditopang oleh penerimaan pajak penghasilan (PPh) non migas dan pajak pertambahan nilai (PPn) yang pada periode tersebut berhasil naik 14,25 persen dan 16 persen.
Bila dirinci, pertumbuhan PPh Pasal 21 tahun ini dibanding 2017 mencapai 15,54 persen, PPh Badan 26,97 persen, dan PPN Impor sebesar 25,17 persen.
"Kinerja positif beberapa jenis pajak utama, seperti PPh Pasal 21, PPh Badan, PPN Impor memberikan sinyal positif peningkatan aktivitas ekonomi setidaknya dari perspektif penerimaan pajak," katanya.
Terkait usaha penyumbang pajak terbesar Ani mengatakan bahwa sebagian besar berasal dari sektor manufaktur. Porsi topangan sektor tersebut bagi penerimaan pajak mencapai 30,03 persen atau tertinggi dibanding yang lain.
Sektor yang juga berkontribusi besar; perdagangan dengan kontribusi 21,22 persen, jasa keuangan sebesar 14,19 persen, konstruksi dan real estate sebesar 6,52 persen, transportasi sebesar 3,78 persen, dan lainnya 24,27 persen.