Sri Mulyani Akui Penerimaan Pajak dari Freeport Bakal Susut

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Kamis, 09 Agu 2018 19:46 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan PP Nomor 37 Tahun 2018 memang akan membuat penerimaan negara dari PT Freeport Indonesia meningkat.
Ilustrasi. (AFP PHOTO / BAY ISMOYO)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengakui beleid baru Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2018 memang akan membuat penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) dari PT Freeport Indonesia menyusut, tetapi penerimaan di luar pajak meningkat.

Menurut Sri Mulyani, penurunan setoran PPh PT Freeport Indonesia selepas menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang tercantum dalam PP No. 37 Tahun 2018 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Usaha Pertambangan Mineral hanya mengikuti amanat konstitusi.

Sesuai kewajiban perusahaan tambang berstatus IUPK, maka pembayaran PPh Freeport harus bersifat prevailing atau sesuai ketentuan yang berlaku saat ini, yakni berdasarkan UU No.36 Tahun 2018.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Dalam beleid tersebut, tarif PPh badan bagi Bentuk Usaha Tetap (BUT) dan Wajib Pajak (WP) badan dalam negeri hanya 25 persen dari Penghasilan Kena Pajak (PKP). Hal itu berbeda dari ketentuan sebelumnya yang mengacu pada Kontrak Karya (KK) yakni 35 persen.

Intinya, dengan mengikuti aturan prevailing, tarif PPh Freeport memang menjadi lebih rendah dengan selisih 10 persen.

"Kalau melihat PPh sekarang, bahwa nanti perusahaan minerba mengikuti ketentuan prevailing. Ya tentu PPh akan turun," ujar Sri Mulyani ditemui di Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Kamis (9/8).


Meski tarif PPh Freeport turun, ia menjamin negara masih tetap dapat untung. Pasalnya, ketentuan prevailing membuat Freeport harus pula membayar iuran produksi dan iuran tetap sesuai aturan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yakni PP Nomor 9 Tahun 2012.

Sri Mulyani mengklaim penerimaan di luar pajak dalam aturan tersebut ditetapkan lebih besar dibanding sebelumnya.

Di dalam beleid tersebut, IUPK operasi produksi dibebankan iuran tetap sebesar US$4 per hektare per tahun.

Tak hanya itu, iuran produksi emas, perak, dan tembaga juga akan dipatok 3,75 persen per kg, 3,25 persen per kg, dan 4 persen per ton. Angka ini lebih besar dari kewajiban Freeport di KK yakni 1 persen dari produksi emas dan perak dan 3,5 persen dari produksi tembaga.

Disamping itu, pemerintah juga mendapat PNBP sebesar 10 persen dari keuntungan bersih per tahunnya, dengan rincian 4 persen bagi pemerintah pusat dan 6 persen bagi pemerintah daerah. Dengan kewajiban ini, ia menganggap penurunan tarif PPh bisa dikompensasi dengan PNBP.


"Kami tidak melihat pajaknya saja. Kalau lihat PPh turun, tapi non pajaknya juga naik," imbuh dia.

Sri Mulyani bilang, setoran Freeport kepada negara juga harus lebih besar demi memenuhi amanat pasal 169 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara. Beleid tersebut mengatakan, penyesuaian KK diperlukan sebagai upaya untuk meningkatkan penerimaan negara.

"Untuk Freeport, memang spiritnya adalah penerimaan negara harus lebih besar dari rezim sebelumnya. Namun, di PP baru ini tentu juga membahas kewajiban perusahaan minerba lainnya kepada pemerintah," pungkas dia. (lav)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER