"Saya janji bulan Agustus, tapi karena administrasi baru diberikan nanti insyaallah bulan September sudah bisa diterimakan," kata Jokowi di Istana Negara, Jumat (10/8).
Kenaikan tunjangan kehormatan veteran tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2018 yang diteken Jokowi pada 18 Juli lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam PP tersebut, dana kehormatan untuk veteran dinaikkan dari hanya Rp750 ribu menjadi Rp938 ribu. Sementara untuk veteran, kenaikan tunjangan diberikan sesuai dengan golongan mereka.
Untuk golongan A, tunjangan naik dari Rp1,6 juta menjadi Rp2 juta. Untuk golongan B, tunjangan dinaikkan dari Rp1,55 juta menjadi Rp1,938 juta, golongan C naik dari Rp1,5 juta menjadi Rp1,875, golongan D naik dari Rp1,45 juta menjadi Rp1,813 juta dan golongan E naik dari Rp1,4 juta menjadi Rp1,75 juta.
Jokowi pun menyebut, sesuai aturan, kenaikan tunjangan kehormatan veteran ini akan dirapel dari Januari hingga Agustus 2018.
Di sisi lain, pada hari ini, Jokowi mengukuhkan anggota Dewan Pimpinan Pusat dan Dewan Pertimbangan Pusat LVRI Masa Bakti 2017-2022, berdasarkan Surat Keputusan Presiden RI nomor 43M Tahun 2018 tertanggal 10 Agustus 2018.
Tampak hadir dalam kesempatan tersebut antara lain Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menteri Sosial Idrus Marham, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, dan Kapolri Jendreal Tito Karnavian. (agi)