Rem Impor, Pemerintah Kerek Tarif PPh Impor dan Bea Masuk

Yuli Yanna Fauzie | CNN Indonesia
Rabu, 15 Agu 2018 12:21 WIB
Pemerintah akan menaikkan tarif Pajak penghasilan (PPh) impor dan bea masuk untuk membatasi jumlah impor, khususnya untuk barang konsumsi.
Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho).
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah akan menaikkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) impor dan bea masuk untuk membatasi jumlah impor, khususnya barang konsumsi. Rencananya, pemerintah segera menerbitkan aturan khusus begitu kajian selesai dibahas.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (BKF Kemenkeu) Suahasil Nazara menjelaskan kenaikan tarif PPh dan bea masuk dipilih karena dua pos penerimaan tersebut paling terdampak oleh peningkatan impor belakangan ini.

Maklum, ketika pengusaha ingin impor, mereka memang harus membayar pajak dan bea masuk atas barang yang dimasukkan ke dalam negeri.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan hingga Juli 2018, penerimaan PPh impor tumbuh 28,32 persen dari sebelumnya yang hanya 15,86 persen pada Juli 2017.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akibatnya, penerimaan PPh impor naik menjadi Rp32,01 triliun. Lalu, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) impor juga tumbuh 27,46 persen, sehingga penerimaan dari pos tersebut bisa mencapai Rp101,89 triliun.


Hal yang sama juga terjadi pada bea masuk yang telah mencapai Rp21,42 triliun atau 59,99 persen dari target tahun ini sebesar Rp35,7 triliun.

"Makanya, kami coba untuk berikan ini (kenaikan tarif) karena kami melihat mekanismenya agar ada pengereman impor," ujar Suahasil di Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu, Selasa (14/8).

Ia bilang, saat ini lembaganya tengah mematangkan kajian rencana itu dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Kajian dilakukan untuk memastikan barang apa saja yang impornya tengah meningkat dan tepat dikenakan aturan baru.

"Kami lihat peraturan yang berjalan dan kami lihat ada sekitar 600-800 barang impor," katanya.

Dari seleksi itu, pemerintah akan mengelompokkan, mana barang impor yang bisa diberlakukan aturan tarif baru, mana yang tidak, dan mana yang justru bisa dihentikan dulu impornya karena tersedia barang pengganti (subtitusi) di dalam negeri.

"Kami tidak mau impor konsumsi tinggi. Kami ingin konsumsi dalam negeri itu benar-benar dipenuhi dari dalam negeri (bukan impor)," terang dia.


Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi menambahkan agar impor bisa dibendung pemerintah tak akan hanya akan mengubah tarif PPh impor dan bea masuk, tapi juga memperketat pengawasan baik di pelabuhan maupun setelah barang keluar pelabuhan.

"Tujuannya untuk untuk memastikan barang masuk dengan cara benar, yang legal tidak dicurangi yang ilegal, dan yang ilegal tidak berlangsung terus menerus," pungkasnya.

Pemerintah 'ngotot' menekan impor untuk memulihkan defisit neraca transaksi berjalan (Current Account Deficit/CAD) yang terlanjur mencapai 3,0 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) pada kuartal II 2018.
Upaya tersebut dilakukan karena pelebaran CAD memberikan tekanan ke nilai tukar rupiah. Di pasar spot, mata uang garuda saat ini dihargai sekitar Rp14.500 per dolar AS.

Padahal, pada awal tahun ini, rupiah masih berada di kisaran Rp13.400 per dolar AS.

(agt/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER