Tahun Ini, Turis Belanja Rp1 Juta Bisa Dapat Kembalian Pajak

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Selasa, 14 Agu 2018 09:11 WIB
Pemerintah bakal menerbitkan aturan pemangkasan batas minimal transaksi warga asing untuk mendapat pengembalian pajak dari Rp5 juta menjadi Rp1 juta tahun ini.
Ilustrasi belanja. (Istockphoto/George Rudy)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah bakal memangkas batas minimal transaksi (threshold) warga asing di Indonesia yang dapat memperoleh pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Value Added Tax (VAT) refund persen dari Rp5 juta menjadi Rp1 juta. Hal itu dilakukan untuk mendorong turis asing memperbanyak belanja saat berkunjung ke Indonesia.

Kebijakan pemangkasan batas minimal trasaksi tersebut dilakukan dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang merupakan turunan dari Undang-undang PPN.

Sebelumnya, besaran PPN adalah 10 persen dari nilai transaksi. Sesuai ketentuan Pasal 16E ayat (2) poin 1 UU PPN menyatakan bahwa nilai PPN minimal untuk pengembalian PPN adalah Rp500 ribu dan dapat disesuaikan dengan PP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan menyebutkan rancangan PP tersebut masih berada di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk selanjutnya dilakukan harmonisasi.

"Kami usahakan tahun ini terbit," ujar Robert kepada CNNIndonesia.com di Bandara Soekarno-Hatta, Senin (13/8).


Meski kebijakan ini dapat mengurangi penerimaan pajak negara, Robert tak khawatir karena jumlahnya tidak signifkan. Di sisi lain, perekonomian bisa mendapatkan imbas positif jika semakin banyak wisatawan asing yang berbelanja di dalam negeri.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama menambahkan nilai pengembalian PPN selama ini relatif minim. Tahun lalu, pengembalian PPN tercatat hanya Rp6 miliar.

"Kami belum prediksi (tambahan pengembalian PPN) jika kebijakan baru diterapkan tetapi kami tidak masalah berapapun sepanjang mereka (turis) belanja di sini sebanyak mungkin," ujar pria yang akrab disapa Yoga ini.

Implementasi pengembalian PPN, lanjut Yoga, telah diterapkan sejak 2010. Pemerintah kala itu ingin berhati-hati dalam menerapkan kebijakan pengembalian PPN untuk pertama kali karenanya batas minimal transaksi yang diberlakukan cukup tinggi.


Namun, dalam perjalanannya, pemerintah melihat perbandingan kebijakan di sejumlah negara yang menerapkan batas minimal transaksi pengembalian PPN yang lebih rendah.

"Rata-rata (batas minimal transaksi) itu Rp1 juta dan ada yang di bawahnya," ujarnya.

Dihubungi terpisah, Ketua Umum Himpunan Penyewa Pusat Belanja Indonesia (Hippindo) Budihardjo Iduansjah menilai keputusan pemerintah untuk merevisi batas minimal transaksi yang bisa mendapatkan pengembalian PPN sebagai langkah positif untuk meningkatkan transaksi belanja ritel.

Kendati demikian, agar dampak kebijakan bisa lebih optimal, Budihardjo menilai perlu kebijakan terintegrasi. Misalnya, jumlah toko yang transaksinya memberikan fasilitas VAT refund perlu diperbanyak. Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan jumlah toko yang memberikan fasilitas VAT refund baru 236 toko di lima bandara internasional di Indonesia.


Selain itu, pemerintah juga perlu memperbanyak sosialisasi dan informasi kepada publik.

"Jadi benar-benar langkah terpadu dari hulu ke hilir," ujar Budihardjo.

Saat ini, lanjut Budihardjo, pihaknya tengah membantu untuk memperbanyak jumlah toko yang memberikan fasilitas VAT refund.

"Kami ingin semua peritel bisa (pengembalian VAT). Jumlahnya ada ribuan tetapi secara bertahap," ujarnya. (agi)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER