Dalam sebulan, pemerintah manargetkan bisa meremajakan 15 ribu hektare (ha) lahan sawit.
Dengan kata lain, untuk meremajakan 4 juta ha lahan sawit, mereka butuh waktu 25 tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena lamanya waktu yang dibutuhkan itulah, Darmin mengatakan keberadaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS) perlu diperkuat. Apalagi, setelah peremajaan 4 juta hektare sawit selesai, pada tahun ke-26 tugas baru; meremajakan kembali sawit yang sudah tua, menunggu kembali.
Untuk 2018, sampai dengan Juni kemarin, peremajaan baru berhasil dilakukan di 5.384 kebun seluas 12.063 hektare atau bernilai Rp288 miliar.
Sementara itu Direktut Utama BPDP-KS Dono Boestami mengatakan bahwa kelambanan proses tersebut salah satunya disebabkan oleh proses verifikasi legalitas menyangkut kepemilikan lahan dan izin usaha perkebunan sawit.
Terkadang, legalitas lahan sawit yang akan dimasukkan dalam daftar yang diremajakan belum dilengkapi petani.
Untuk mengatasi masalah verifikasi tersebut, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian, Kementerian Keuangan, Kementerian Koordinator Perekonomian telah memperbaiki aturan penyelenggaraan peremajaan sawit.
"Dengan itu diharapkan nantinya bisa lebih cepat prosesnya tanpa mengurangi kredibilitasnya," katanya.