Jakarta, CNN Indonesia -- Bank Indonesia (
BI) mengubah ketentuan batas minimum transaksi penukaran valuta asing (valas) atau FX Swap lindung nilai dari perbankan ke bank sentral nasional dari US$5 juta menjadi US$2 juta. Namun, batas maksimal tetap berada di US$10 juta per transaksi.
Menurut Kepala Departemen Pengelolaan Moneter BI Nanang Hendarsah hal ini dilakukan agar gairah bank dan nasabah untuk memenuhi kebutuhan likuiditas melakukan FX Swap ke BI kian meningkat. Khususnya, di tengah besarnya tekanan terhadap nilai tukar rupiah saat ini.
Sebab, ia menilai rasio FX Swap di BI saat ini baru mencapai sekitar 25 persen dari target dikarenakan bank masih lebih suka memenuhi kebutuhan likuditasnya dari pasar spot. Padahal, tekanan kurs rupiah terus meningkat dari hari ke hari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini masih jadi tantangan bagi kami, BI sudah banyak lakukan relaksasi, tapi minatnya masih tidak begitu banyak. Ini juga untuk menjangkau nasabah yang lebih luas," imbuhnya di Kompleks BI, Senin (20/8).
Secara sederhana, mekanisme FX Swap, yaitu nasabah, dalam hal ini eksportir, menukarkan valas mereka dengan rupiah ke bank. Lalu, bank menukarkan valas tersebut ke BI. Kemudian, setelah 3, 6, atau 12 bulan kemudian, nasabah dan bank dapat menukar kembali rupiah mereka dengan valas dari BI.
"Misalnya, saat ini mereka tukar dolar AS dengan harga Rp14.400, nanti tiga bulan kemudian harga dolar AS yang diterima Rp14.500 dengan hanya bayar premi penjaminan sebesar Rp55 saja. Jadi, ini semacam asuransi untuk nasabah," terang dia.
Meski begitu, memang valas yang bisa ditukarkan baru terbatas pada dolar AS, yen Jepang, renmimbi China, dan euro Eropa. Kurs yang digunakan merujuk pada kurs referensi Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (Jisdor) BI.
Selain itu, sambung dia, untuk turut menambah daya tarik FX Swap dari bank, BI juga akan terus meninjau tingkat suku bunga Pasar Uang Antar Bank (PUAB) overnight. Caranya, dengan mendekatkan tingkat suku bunga PUAB ke tingkat suku bunga acuan 7 Days Reverse Repo Rate (7DRRR).
"Itu akan meningkatan kepastian kepada bank dalam pengelolaan likuiditas, makanya kami buat Indonia dan ke depan kami terus dekatkan lagi ke 7DRRR," katanya.
Lebih lanjut, berbagai ketentuan FX Swap ini dituangkan bank sentral nasional ke dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor 20/16/PADG/2018 tentang Transaksi Valuta Asing terhadap Rupaih antara Bank dengan Pihak Domestik.
(bir)