Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (
OJK) mengungkap penyelewengan dana nasabah senilai Rp6,28 miliar oleh Komisaris PT BPR Multi Artha Mas Sejahtera. Petinggi bank perkreditan rakyat berinisial H (44 tahun) tersebut disinyalir menggunakan dana nasabah untuk kepentingan pribadi.
"Uangnya untuk kepentingan pribadi berupa usaha lain di sektor leasing alat berat untuk disewakan dan dia masukkan dalam kontraktor properti, sehingga uang tidak bisa kembali," ujar Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Rokhmad Sunanto, Selasa (21/8).
OJK, sambung dia, telah menyerahkan kasus terkait ke Bareskrim Polri untuk menyelidiki lebih lanjut aset yang mengalir dari penyalahgunaan dana nasabah. H diduga melanggar pasal 40 ayat 1 huruf a dan b Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 yang menggantikan UU Nomor 2/1992.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut beleid tersebut, H diancam dengan hukuman minimal lima tahun penjara dan denda Rp10 miliar. Saat ini, H telah diserahkan ke pihak berwajib. H diciduk di Sorong, Papua, pada 16 Agustus 2018.
Rokhmad menuturkan bahwa penyalahgunaan dana nasabah memang lebih rentan terjadi di bank berskala usaha kecil, seperti BPR. Hal tersebut tercermin dari jumlah limpahan berkas perkara yang masuk ke departemennya.
Menurut catatannya, setidaknya ada 33 berkas perkara penyalahgunaan dana nasabah yang masuk sepanjang tahun lalu. Sebagian besar berasal dari BPR. Di antaranya 6 kasus penyelewengan dana nasabah di BPR telah diselesaikan, dan satu kasus lainnya dari sektor perasuransian.
"Bank ini lebih rentan, mungkin karena lebih dekat dengan masyarakat, sehingga lebih simple (sederhana) untuk pencurian uangnya," terang dia.
Deputi Komisioner OJK Anto Prabowo menambahkan bahwa kondisi industri perbankan masih terjaga baik. Hal ini tidak terlepas dari fungsi pengawasan dan pembinaan yang dilakukan OJK terhadap BPR dan bank umum.
Ia menyebut selain aspek kehati-hatian untuk kesehatan individual bank, OJK juga merespons laporan masyarakat maupun tindak lanjut temuan pengawasan terhadap beberapa kasus yang terindikasi fraud (kejahatan).
"Dengan demikian, masyarakat tetap dapat menerima layanan jasa keuangan perbankan dengan aman. Dalam kaitan dengan pemberitaan mengenai hal ini, saya meminta kerja sama media massa agar pemberitaan tidak multi interpretasi bagi pembacanya," tandasnya.
Catatan redaksi: Judul dan isi artikel ini mengalami perubahan pada Selasa (21/8) pukul 19.30 WIB. (agt/bir)