Jakarta, CNN Indonesia -- Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara) merespon positif rencana Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) melonggarkan kredit pembelian lahan untuk pembangunan perumahan bagi
pengembang (developer).Sekretaris Himbara Budi Satria mengatakan bahwa kebijakan tersebut bisa meningkatkan pertumbuhan kredit konstruksi. Yang lebih luas, kebijakan tersebut juga bisa berdampak pada peningkatan pasokan rumah yang diharapkan bisa memacu pertumbuhan kredit secara keseluruhan.
Apalagi tambahnya, pada saat bersamaan Bank Indonesia (BI) juga sudah melonggarkan rasio pinjaman
(loan to value/LTV) yang diyakini akan berdampak pada penurunan besaran uang muka
(down payment/DP) rumah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi tidak hanya dari sisi permintaan, sisi pasokan juga terjaga. Kalau kredit konstruksi naik, itu nanti juga berdampak pada KPR," katanya di Jakarta, Senin (13/8).
OJK berencana memberikan insentif kepada pengembang perumahan berskala kecil untuk membeli lahan guna membangun rumah. Insentif berbentuk pelonggaran kredit.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan bahwa dengan insentif tersebut nantinya pengembang akan diberikan kredit untuk pembelian tanah dalam rangka pembangunan rumah.
"Kalau sekarang ini kan tidak boleh, kredit untuk pembiayaan tanah tapi dalam konteks pembangunan rumah," katanya beberapa waktu lalu.
Budi mengatakan bahwa sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan gambaran jelas mengenai kelonggaran yang akan diberikan OJK terhadap
developer tersebut.
Pihaknya hanya berharap, relaksasi sebaiknya dilakukan dengan menurunkan besaran Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (AMTR).
Saat ini, AMTR untuk kredit properti sekitar 35 persen. Namun, ia melihat ATMR bisa diturunkan menjadi 20 persen, seperti ATMR untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Tujuannya, agar pencadangan modal lebih sedikit, sehingga bisa digunakan untuk memaksimalkan penyaluran kredit.
"Inginnya disamakan saja dengan KUR. Jadi lebih kecil modal, bisa lebih banyak disalurkan ke sektor produktif," terangnya.
Sedangkan opsi lain, memberikan relaksasi kredit kepada developer yang akan membeli lahan untuk pembangunan rumah.
Namun, ia belum bisa memberi gambaran terkait pertimbangan ini. Hanya saja, bila bank harus memberikan relaksasi tersebut, ia menilai sebenarnya bisa saja asal terbatas pada developer yang benar-benar memiliki rekam jejak baik.
"Tentu nanti berbeda-beda perilakunya, kami tidak berani semua disamaratakan. Pengembang yang punya reputasi dan pengalaman, tentu kami berikan fasilitas kredit maksimal," ujarnya.
Menurutnya, ada beberapa kriteria yang akan diberlakukan bank agar developer dapat menikmati relaksasi itu.
Pertama, akses keuangan prima atau tidak. Kedua, portofolio yang bagus dan tidak pernah menunggak.
Ketiga, tidak memiliki rekam jejak rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) yang tinggi.
(agt)