Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (
OJK) akan mencabut larangan pemberian kredit atau pembiayaan untuk pengadaan tanah. Ini artinya, ke depan, bank bisa mengucurkan kredit pengadaan tanah ke pengembang perumahan.
Ketentuan mengenai larangan pemberian kredit untuk pengadaan tanah sebelumnya diatur dalam Peraturan OJK Nomor 44 /Pojk.03/2017 tentang Pembatasan Pemberian Kredit atau Pembiayaan oleh Bank Umum Untuk Pengadaan Tanah dan/atau Pengolahan Tanah.
Dalam Pasal 2 ayat (2) Peraturan OJK 44/2017, OJK melarang bank untuk memberikan kredit atau pembiayaan kepada pengembang, baik secara langsung maupun tidak langsung, dan/atau membeli atau menjamin surat berharga atau surat berharga syariah dari pengembang, untuk pengadaan tanah dan/atau pengolahan tanah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan kebijakan ini sebagai bagian dari paket kebijakan untuk mendorong laju perekonomian nasional, khususnya sektor properti.
"Kalau di ketentuan yang lama, kredit untuk pembelian tanah kami larang. Sekarang kami ingin mendorong sektor perumahan, sehingga ketentuannya kami lakukan sedikit perbaikan," ujarnya dalam konferensi pers di Menara Radius Prawiro Komplek Bank Indonesia (BI), Rabu (15/8).
Menurut Heru, aturan larangan kredit untuk pembelian tanah menghambat kegiatan usaha pengembang khususnya di kelas menengah. Karenanya, OJK berkomitmen merevisi POJK 44/2017.
Kendati demikian, relaksasi aturan pemberian kredit ini tetap dilakukan secara hati-hati. Karenanya, OJK memberikan sejumlah persyaratan jika ingin menyalurkan kredit untuk pengadaan tanah.
Antara lain, pemberian kredit diperuntukkan bagi pembebasan tanah untuk pembangunan rumah tapak atau rumah susun di luar kawasan komersial.
Kemudian, bank dan pengembang harus membuat perjanjian yang menyatakan bahwa pengembang harus memulai pembangunan rumah tapak atau rumah susun paling lambat satu tahun sejak penandatangan perjanjian kredit.
Jika dalam setahun rumah belum dibangun, lanjut Heru, bank akan mengatur untuk memberikan pinalti. Selain itu, OJK juga akan menyiapkan sanksi administratif.
Selanjutnya, pencairan kredit atau pembiayaan juga dilakukan secara bertahap berdasarkan progres proyek yang dibiayai.
Dengan terbitnya relaksasi ini, Heru berharap bisa mendongkrak penyaluran Kredit Perumahan Rakyat (KPR) di tengah tren kenaikan suku bunga acuan.
"Semoga di akhir tahun ini bisa ada efeknya (terhadap penyaluran KPR). Kalau dilakukan perbaikan seperti ini saya optimistis," tandasnya.
Heru mengungkapkan revisi POJK 44/2017 telah ditandatangai oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso. Setelah mendapat nomor peraturan, aturan akan segera berlaku.
(bir)