Pengusaha Ancam Impor Jika RUU Sumber Air Memberatkan

Dinda Audriene | CNN Indonesia
Selasa, 21 Agu 2018 16:21 WIB
Pengusaha mengaku akan lebih memilih impor jika RUU Sumber Daya Air yang disahkan nantinya memberatkan biaya operasional perusahaan.
Ilustrasi sumber daya air. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengusaha mengaku akan lebih memilih impor jika Rancangan Undang-Undang (RUU) Sumber Daya Air (SDA) yang disahkan nantinya memberatkan biaya operasional perusahaan.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menyebutkan, dalam beleid tersebut ada poin yang mengharuskan perusahaan pengelola SDA menyisihkan minimal 10 persen keuntungan untuk konservasi air.

"Teman-teman (pelaku usaha) ini jadi malas, lebih baik impor saja daripada di dalam negeri seperti ini. Sementara, kalau impor kan bea masuknya nol persen semua," ungkap Hariyadi, Selasa (21/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Menurut dia, penyisihan 10 persen dari laba bersih dinilai berat bagi pengusaha karena akan menambah beban operasional. Pada akhirnya, bukan tidak mungkin perusahaan menaikkan harga jual ke konsumen.

"Nanti jadi mahal sekali, tidak lucu deh. Larinya bisa ke inflasi dan segala macam kan," tegas Hariyadi.

Terkait potensi kenaikan beban masing-masing sektor usaha, Hariyadi menyebut nilainya bervariasi karena jumlah pengelolaan SDA tentu berbeda-beda antar perusahaan.

Tak hanya itu, pengusaha juga tak setuju jika pemerintah mewajibkan perusahaan membuat bank garansi yang besaran iurannya disesuaikan dengan volume penggunaan air.


Secara terpisah, Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Harris Munandar mengatakan bila mayoritas pengusaha melakukan impor barang jadi atau siap jual maka Indonesia sendiri akan merugi.

"Perekonomian Indonesia kan ditunjang oleh sektor industri. Kalau pada menjadi ke sektor perdagangan kan kita semua tau berapa sih kontribusinya untuk perekonomian," ucap Harris.

Maka itu, ia sepakat pemerintah harus mendengar keinginan pengusaha karena pertumbuhan ekonomi juga didukung oleh perkembangan sektor industri.

"Dalam kaitan industri banyak sekali yang menggunakan air, misalnya tekstil dan kertas," jelas Harris.

Sementara itu, Staf khusus Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Bidang Sumber Daya Air Firdaus Ali menambahkan pihaknya telah mengusulkan untuk menghapus beberapa ketentuan yang tercantum dalam RUU SDA yang memberatkan pengusaha, seperti penyisihan 10 persen dari keuntungan untuk konversi air dan penyediaan bank garansi.


"Jadi RUU SDA ini tidak akan bahas rinci, biar dibahss di turunannya di Peraturan Pemerintah (PP)," tutur Firdaus.

Ia membantah jika dikatakan tak melibatkan pengusaha dalam pembahasan RUU SDA. Firdaus sadar jika fungsi sosial dan ekonomi harus seimbang. Artinya, jika perkembangan industri terhambat maka akan mempengaruhi perekonomian dalam negeri. (lav/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER