Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah tengah mengkaji 900 komoditas yang akan dibatasi jumlah impornya pada tahun ini demi menurunkan
defisit transaksi berjalan (Current Account Deficit/CAD). Jumlah komoditas ini meningkat dari proyeksi awal sekitar 500 komoditas.
Berdasarkan informasi yang diterima
CNNIndonesia.com, beberapa komoditas yang masuk dalam radar pembatasan
impor merupakan
bahan pangan. Produk tersebut di antaranya, beras, gula, garam, produk hortikultura, hewan dan produk hewan, hingga produk kemasan kedap udara.
Selain itu, pemerintah juga berencana membatasi impor minyak dan gas (migas), tabung gas tiga kilogram, kaca lembaran, besi dan baja, semen, bahan baku plastik, minuman beralkohol, hingga telepon seluler
(handphone).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua Gabungan Pengusaha Eksportir Indonesia (GPEI) Benny Soetrisno mengatakan komoditas yang nantinya akan dibatasi jumlah impornya oleh pemerintah merupakan komoditas yang sejatinya bisa dihasilkan di dalam negeri.
"Misalnya garam, gula, dan beras itu memang masih kurang jumlah produksinya, tapi bisa dipacu jumlahnya dengan menaikan produksi di dalam negeri," ucapnya kepada
CNNIndonesia.com, Jumat (24/8).
Kendati begitu, ia bilang, memang pemerintah harus berhati-hati dalam menetapkan pembatasan impor komoditas. Pembatasan impor, menurut dia, dapat menimbulkan kenaikan harga atau inflasi tinggi jika ternyata produksi di dalam negeri tak bisa memenuhi kebutuhan permintaan.
"Tapi kalau bisa ditutup, itu tidak akan inflasi, kecuali inflasi disebabkan oleh kurs rupiah terhadap dolar AS (yang sedang tinggi)," katanya.
Di sisi lain, pemerintah juga harus matang meninjau dampak dari pembatasan impor tersebut terhadap pertumbuhan industri di dalam negeri. Maklum, beberapa barang yang sedang ditinjau untuk dibatasi impornya merupakan bahan yang dibutuhkan industri lokal.
"Tapi sebenarnya dampaknya bagi pengusaha dalam negeri ini bisa mendapatkan pasar yang lebih pasti. Meski, importir tentu berkurang volume impornya," terangnya.
Senada, Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Hubungan Internasional Shinta Widjaja Kamdani meminta pemerintah mempertimbangkan dengan mata rencana pembatasan impor itu. Ia khwatir pembatasan impor dapat bedampak pada industri manufaktur yang sedang bertumbuh.
Pertimbangan yang matang ini, katanya, juga berlaku pada jenis komoditas yang nantinya akan dikenakan kenaikan Pajak Penghasilan (PPh) impor. "Jangan sampai ini menjadi kontraproduktif terhadap keinginan untuk mendorong ekspor bernilai tambah tinggi," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan jenis komoditas yang akan dibatasi impornya masih terus dikaji oleh kementeriannya. Dari hasil kajian itu, pemerintah akan menerbitkan daftar komoditas yang mengalami kenaikan PPh impor pada September mendatang.
"Ada 900 komoditas impor yang sedang dirumuskan oleh kami, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian. Nanti kami akan lihat kapasitas dalam negeri," ungkapnya.
Saat ini, sebenarnya pemerintah telah mengenakan PPh impor dengan tarif sekitar 2,5-10 persen pada beberapa komoditas impor. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemungutan PPh Pasal 22 Sehubungan denga Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain.
(agi)