Jakarta, CNN Indonesia --
Kementerian Keuangan mengancam memberi sanksi pada pengusaha pabrik skala kecil dan pengecer minuman
beralkohol yang tidak tertib mencatat data pemasukan, produksi, pengeluaran barang kena cukai, penerimaan, pemakaian dan pengembalian pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya.
Ancaman sanksi tersebut tertuang dalam peraturan Menteri Keuangan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Kewajiban Melakukan Pencatatan bagi Pengusaha Pabrik Skala Kecil, Penyalur Skala Kecil yang Wajib Memiliki Izin, dan Pengusaha Tempat Penjualan Eceran yang Wajib Memiliki Izin.
Dalam peraturan tersebut, bentuk sanksi disesuaikan dengan UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Dalam Pasal 16 ayat (5) uu tersebut, pabrik kecil, penyalur dan penjual eceran yang memiliki izin tapi tak melakukan pencatatan diancam sanksi administrasi berupa denda Rp10 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kementerian Keuangan meningkatkan pengawasan penjualan minuman beralkohol. Peningkatan pengawasan tersebut bahkan dilakukan sampai ke tingkat penjual eceran.
Pengetatan pengawasan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Kewajiban Melakukan Pencatatan bagi Pengusaha Pabrik Skala Kecil, Penyalur Skala Kecil yang Wajib Memiliki Izin, dan Pengusaha Tempat Penjualan Eceran yang Wajib memiliki Izin.
Beleid tersebut merupakan penyempurnaan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110 Tahun 2008 tentang Kewajiban Pencatatan bagi Pengusaha Pabrik Skala Kecil, Penyalur Skala Kecil yang Wajib Memiliki Izin, dan Pengusaha Tempat Penjualan Eceran yang Wajib memiliki Izin.
Dalam peraturan yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 13 Agustus 2018 tersebut, pengetatan pengawasan diberlakukan dengan beberapa cara.
Untuk pengecer, pengetatan pengawasan dilakukan dengan menerapkan kewajiban pencatatan data pemasukan, produksi, pengeluaran barang kena cukai, penerimaan, pemakaian, dan pengembalian pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya.
Kewajiban pencatatan itu disamping izin berbentuk Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai yang harus dikantongi pengecer.
Sementara, untuk pengusaha tempat penjualan eceran minuman beralkohol dan penyalur minuman beralkohol yang wajib memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai juga diharuskan mencatat setiap pemasukan dan pengeluaran minuman mereka pada catatan persediaan (stok) minuman.
Mereka juga wajib mencatat minuman beralkohol yang dikembalikan dari peredaran pada catatan sediaan minuman yang dikembalikan dari peredaran. Catatan tersebut harus pula mencantumkan nama pemasok.
Catatan tersebut harus dilaporkan setiap tiga bulan kepada kantor pengawas pemerintah sebagai bahan untuk melakukan profiling atau analisis.
Sementara itu, untuk pengusaha minuman beralkhol skala kecil dan penyalur minuman beralkohol, pencatatan harus dilakukan dengan melampirkan pemasukan, produksi, dan pengeluaran barang kena cukai dan barang kena cukai yang musnah atau rusak.
Sri Mulyani dalam pertimbangan peraturan tersebut mengatakan bahwa pengetatan aturan tersebut diberikan untuk memberikan kepastian pada proses pencatatan bagi pengusaha pabrik minuman beralkohol skala kecil, penyalur, dan penjual eceran.
"Serta menyesuaikan proses pencatatan dengan perkembangan teknologi dan proses bisnis," katanya seperti dikutip dari peraturan tersebut, Senin (27/8).
Ani dalam pertimbangannya juga mengatakan bahwa peraturan tersebut dibuat untuk melaksanakan amanat UU Cukai.
Sementara itu Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan bahwa peraturan tersebut dibuat untuk perbaikan administrasi.
"Ini biar lengkap saja," katanya.
(agt/bir)