Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal
Pajak Kementerian Keuangan menyatakan bahwa pada periode Mei-Juni 2018 terdapat kelebihan bayar pajak yang dikembalikan pemerintah atau restitusi sebesar Rp2,8 triliun.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Robert Pakpahan mengatakan bahwa jumlah restitusi tersebut meningkat 63,4 persen jika dibanding periode yang sama tahun lalu yang hanya Rp1,71 triliun.
Peningkatan tersebut, menurutnya, kemungkinan besar dipicu oleh pelaksanaan aturan percepatan pengembalian restitusi pajak yang mulai dilaksanakan April 2018 lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini artinya kebijakan percepatan restitusi kemarin memang dimanfaatkan oleh wajib pajak," katanya, Kamis (23/8).
Pemerintah mulai April lalu memberlakukan kemudahan pengembalian kelebihan bayar pajak untuk mempermudah dan memperluas insentif
tax holiday dan mengubah aturan untuk mempercepat proses restitusi pajak.
Percepatan diberikan kepada tiga kelompok wajib pajak.
Pertama, pengusaha kena pajak berisiko rendah.
Kedua, wajib pajak dengan persyaratan tertentu. Dan
ketiga, wajib pajak dengan kriteria tertentu.
Robert mengatakan sejak kemudahan diberlakukan, jumlah pengajuan restitusi pajak meningkat.
Data Ditjen Pajak menunjukkan bahwa pengajuan restitusi melalui penyampaian surat pemberitahuan (SPT) tahunan mencapai 1.542, atau naik 284,5 persen dibanding periode yang sama tahun lalu.
Laporan yang meningkat tersebut membuat jumlah nominal permintaan restitusi juga mencapai Rp5,88 triliun atau naik 124,4 persen dari 2017 yang hanya Rp2,62 triliun.
(agt/bir)