Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Jenderal Bea dan
Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan pemerintah mengeluarkan ketentuan pelaporan arus keluar masuk pasokan minuman
beralkohol kepada pengecer, penyalur, dan pengusaha tempat penjualan minuman untuk memperketat legalitas.
Legalitas, menurut dia, menjadi kunci untuk pengawasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol yang dikenakan cukai.
"Tujuannya untuk memperkuat administrasi, karena tidak semua orang diperbolehkan menjual itu. Jadi untuk pengendalian dan legalitasnya juga," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Senin (27/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, kewajiban pelaporan arus pasokan juga dilakukan juga untuk memastikan status para pebisnis di bidang ini. Makanya, dibutuhkan administrasi tambahan dimana penyalur, pengecer, dan pengusaha tempat penjualan minuman beralkohol perlu Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).
"Secara Undang-undang, yang boleh melakukan penjualan eceran adalah mereka yang diberikan izin. Ini kan barang yang dijual adalah barang kena cukai, makanya perlu administrasi dari sisi cukai. Tidak semua orang diperbolehkan," katanya.
Pengetatan administrasi ini dituangkan pemerintah dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 94 Tahun 2018 tentang Kewajiban Melakukan Pencatatan bagi Pengusaha Pabrik Skala Kecil, Penyalur Skala Kecil yang Wajib Memiliki Izin, dan Pengusaha Tempat Penjualan Eceran yang Wajib memiliki Izin.
Beleid tersebut merupakan penyempurnaan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110 Tahun 2008 tentang Kewajiban Pencatatan bagi Pengusaha Pabrik Skala Kecil, Penyalur Skala Kecil yang Wajib Memiliki Izin, dan Pengusaha Tempat Penjualan Eceran yang Wajib memiliki Izin.
Berdasarkan beleid tersebut, pengecer minuman beralkohol harus melakukan pencatatan data pemasukan, produksi, pengeluaran barang kena cukai, penerimaan, pemakaian, dan pengembalian pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya.
Sementara, untuk pengusaha tempat penjualan eceran minuman beralkohol dan penyalur minuman beralkohol yang memililki NPPKBC, juga diharuskan mencatat setiap pemasukan dan pengeluaran minuman mereka pada catatan persediaan (stok) minuman.
Mereka juga wajib mencatat minuman beralkohol yang dikembalikan dari peredaran pada catatan sediaan minuman yang dikembalikan dari peredaran. Catatan tersebut harus pula mencantumkan nama pemasok.
Catatan tersebut harus dilaporkan setiap tiga bulan kepada kantor pengawas pemerintah sebagai bahan untuk melakukan profiling atau analisis.
Sementara itu, untuk pengusaha minuman beralkohol skala kecil dan penyalur minuman beralkohol, pencatatan harus dilakukan dengan melampirkan pemasukan, produksi, dan pengeluaran barang kena cukai dan barang kena cukai yang musnah atau rusak.
Mereka juga wajib mencatat secara lengkap dan benar penerimaan, pemakaian, dan pengembalian pita cukai.
(bir)