Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
(DJBC) menyatakan akan efektif memberlakukan pengenaan
cukai sebesar 57 persen dari harga jual terhadap cairan rokok elektrik atau
vape per 1 Oktober mendatang.
Pemberlakuan tersebut mundur dari tiga bulan dari rencana. Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, pungutan cukai vape harusnya mulai berlaku efektif 1 Juli kemarin.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan bahwa penundaan pemberlakuan tersebut dilakukan sebagai relaksasi untuk persiapan pelaksanaan pemungutan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu untuk persiapan pita cukai," katanya seperti dikutip dari
Antara, Rabu (18/7).
Heru mengatakan untuk mulai memberlakukan pungutan tersebut, Rabu (18/7) ini pihaknya mulai menyerahkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) perdana kepada pengusaha vape atau rokok elektrik termasuk hasil pengolahan tembakau lainnya.
Ketua Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Aryo Andrianto menghimbau pengusaha vape mematuhi pungutan cukai vape .
"Untuk pengguna, konsumsi yang sudah berpita cukai karena itu sudah dinyatakan pemerintah aman dan layak konsumsi," katanya.
Pelaksana tugas Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Nugroho Wahyu beberapa waktu lalu memperkirakan penerapan cukai vape di tiga bulan terakhir tahun ini akan menambah penerimaan negara sampai dengan Rp200 miliar.
Pemerintah memutuskan untuk memberlakukan pungutan cukai kepada vape karena produk tersebut mengandung nikotin hasil ektraksi. Tarif 57 persen dikenakan ketika produk vape dijual atau dipasarkan tanpa memperhatikan kandungan nikotinnya.
(antara)