Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah berencana memungut tarif berlapis untuk
cukai kantong plastik tahun depan. Sistem
layer atau tarif berlapis ini persis dengan pemungutan cukai yang diberlakukan untuk hasil industri tembakau.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi mengungkapkan rencana pengenaan tarif berbeda ini terbagi atas dua golongan, yaitu kantong plastik kresek yang ramah lingkungan dan yang tidak.
"Bisa dengan layer (berlapis). Cara membedakannya dengan melihat kode dari industri di kemasan plastik itu," tutur Heru di kawasan Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Kamis (23/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sayangnya, Heru belum bisa membagi estimasi besaran tarif yang akan dikenakan nanti. Saat ini, Panitia Antar Kementerian (PAK) bersama Komisi XI DPR masih menggodok aturan ini dan merumuskan konsep awal pemungutan cukai berupa Peraturan Pemerintah (PP).
"Saat ini, PAK fokus di PP, kami atur prinsipnya dulu, baru nanti ada di PMK untuk nominal (tarif)," terang dia.
Heru menargetkan PP tersebut bisa rampung pada akhir tahun ini, sehingga pemungutan cukai plastik bisa efektif dijalankan mulai tahun depan, dan mengisi kantong penerimaan negara.
Tak hanya akan memasang tarif cukai yang berbeda, pemerintah juga akan memberikan insentif kepada industri yang bisa menggunakan dan menghasilkan kantong plastik kresek yang ramah lingkungan.
Hal ini, katanya, untuk memacu industri agar tujuan pengenaan cukai pada pengurangan sampah plastik yang tidak ramah lingkungan bisa maksimal tercapai.
"Bentuk kemudahan atau insentif ini bisa dengan tarif yang berbeda tadi, bisa juga berupa kemudahan fiskal kalau mereka impor mesin ramah lingkungan," jelasnya.
Namun, ia juga belum bisa menjabarkan lebih rinci mengenai ketentuan insentif itu. Hanya saja, diakuinya pemberian insentif itu mungkin saja membuat penerimaan negara dari cukai plastik pada awalnya tidak maksimal.
Sebab, meski pemerintah memungut cukai, tapi juga akan dibarengi dengan pemberian insentif. Artinya, ada yang didapat, tapi ada juga yang dikeluarkan atau yang diterima tidak secara penuh.
"Saya kira tidak apa, karena yang penting kalau bicara cukai ini adalah pengendaliannya. Aspek penerimaan, isu setelah itu," katanya.
Kendati begitu, Heru juga belum ingin memastikan apakah asumsi penerimaan cukai plastik sudah dimasukkan dalam penerimaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019.
Maklumlah, pada tahun lalu, pemerintah telah percaya diri memasukkan penerimaan cukai plastik di APBN 2018. Namun, hingga kini aturannya saja belum rampung, sehingga belum ada sepeser rupiah pun yang masuk ke kantong negara dari pungutan cukai plastik.
(bir)