Pengusaha Makanan Khawatir Pembatasan Impor Ganggu Produksi

Dinda Audriene | CNN Indonesia
Rabu, 29 Agu 2018 06:39 WIB
Pengusaha khawatir kode HS barang konsumsi jenis makanan dan minuman yang sama dengan bahan baku akan menyulitkan industri saat pembatasan impor diterapkan.
Ilustrasi swalayan. (CNN Indonesia/Hesti Rika Pratiwi).
Jakarta, CNN Indonesia -- Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) mengusulkan agar pemerintah lebih detil mengkaji pembatasan impor barang konsumsi. Pasalnya, beberapa kode HS komoditas barang konsumsi dan bahan baku untuk produsen barang konsumsi sama.

Jika pemerintah membatasi impor terhadap komoditas yang memiliki kode HS sama antara barang konsumsi dan barang jadi, maka hal itu bakal menjadi malapetaka bagi industri makanan dan minuman (mamin).

Kode HS adalah standar internasional atas sistem penamaan dan penomoran yang digunakan untuk mengklasifikasi produk perdagangan dan turunannya yang dikelola oleh World Customs Organization (WCO).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang jadi masalah ada bahan baku dan barang jadi sama kode HS-nya. Misalnya jeruk, HS jeruk untuk barang konsumsi dan bahan baku sama, lalu bagaimana nanti membedakannya," ungkap Ketua GAPMMI Adhi S Lukman kepada CNNIndonesia.com, Selasa (28/8).


Makanya, Adhi meminta pemerintah untuk membahas hal tersebut bersama-sama agar implementasi pembatasan impor ini tak mengganggu industri mamin.

Menurutnya, pihak importir bisa saja melakukan perjanjian tertulis bahwa impor yang dilakukannya untuk bahan baku, sehingga tak terkena kenaikan tarif pajak penghasilan (PPh) impor.

"Tapi bagaimana penjamiannya mungkin harus ada pengamanan lain, jadi apa yang diimpor tidak bocor ke pasar," tutur Adhi.

Namun begitu, secara umum Adhi mendukung langkah pemerintah untuk menaikkan tarif PPh impor untuk barang konsumsi tertentu karena akan menguntungkan industri mamin dalam negeri.


"Artinya produk dalam negeri bisa bersaing lebih kompetitif, karena kan yang impor barang konsumsi harganya akan lebih mahal," tandas Adhi.

Hanya saja, kondisi berbeda jika memang masyarakat tetap memilih barang konsumsi impor meski harganya lebih mahal dibandingkan dengan barang konsumsi yang memang diproduksi di dalam negeri.

"Semuanya masih harus dibahas dengan Kementerian Perindustrian lalu juga Kementerian Keuangan," pungkas Adhi.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut daftar resmi terkait pembatasan impor komoditas barang konsumsi baka dirilis September 2018 mendatang. (agi)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER