Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai mengklaim telah berhasil menurunkan pertumbuhan
rokok ilegal dalam dua tahun terakhir. Pertumbuhannya pada tahun ini diramal turun ke kisaran 7 persen dibanding 2016 lalu yang sempat mencapai 12 persen.
"Rokok ilegal itu yang tidak membayar cukai atau tidak ada pita cukai di bungkusnya. Sebelumnya, pertumbuhannya naik terus, mulai 2016 kami komitmen berantas," ujar Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi saat berkunjung ke kantor Transmedia, Selasa (28/8).
Ia menyebut tahun 2010, pertumbuhan rokok ilegal hanya 6 persen, kemudian di 2012 tumbuh 8 persen. Terakhir di 2016 pertumbuhannya mencapai sekitar 12 persen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekarang pertumbuhanya sudah kami turunkan sekitar 5 persen menajadi sekitar 7 persen. Ini akan terus kami berantas, kami jadikan yang ilegal ini menjadi legal," terang dia.
Menurut Heru, dengan memberantas rokok ilegal, penerimaan negara dengan sendirinya akan terkerek. Saat ini, menurut dia, jumlah batang rokok yang dijual dalam satu tahun mencapai 340 miliar.
"Kalau 10 persen saja itu sekitar 34 miliar batang rokok. Jadi kalau berhasil turun sekitar 5 persen itu kemarin kami bisa selamatkan Rp1,2 triliun pendapatan negara," ungkap dia.
Saat ini, penerimaan Ditjen Bea Cukai masih didominasi dari penerimaaan cukai rokok. Tahun ini, penerimaan cukai ditargetkan mencapai Rp155 triliun, sedangkan realisasinya hingga Juli baru mencapai Rp67,55 triliun.
(agi)