Pajak Impor Sabun dan Kosmetik Berpotensi Naik

Agustiyanti | CNN Indonesia
Rabu, 29 Agu 2018 20:25 WIB
Pemerintah tengah mengkaji kenaikan pajak penghasilan (PPh) impor pada sekitar 900 barang konsumsi guna menekan impor.
Ilustrasi produk kosmetik impor. (CNN Indonesia/Puput Tripeni Juniman)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah tengah mengkaji kenaikan pajak penghasilan (PPh) pada sekitar 900 barang konsumsi yang diimpor. Dua jenis barang di antaranya, kemungkinan adalah sabun dan kosmetik.

Direktur Jenderal Bea dan Cuka Heru Pambudi menjelaskan pemerintah memang berencana untuk menaikkan beban tarif sebagai alat untuk mengerem impor. Hal tersebut dilakukan sebagai langkah menurunkan defisit transaksi berjalan dan menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.

"Parameter yang dipakai adalah yang sudah ada di dalam negeri sehingga double impact, devisa tidak keluar dan penjualan naik. Misalnya, sabun mandi, kosmetik," ujar Heru saat berkunjung ke Kantor TransMedia di Jakarta, Rabu (29/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Saat ini, menurut dia, pemerintah tengah memfinalisasi daftar jenis barang yang bakal dihambat impornya dan dikenakan kenaikan PPh impor.

"Pemerintah sedang finalisasi di Kementerian Koordinator Perekonomian, karena tidak mungkin Kementerian Keuangan sendiri karena harus mengukur industri," ungkap dia.

Tak hanya jenis barang yang akan dihambat impornya, pemerintah juga tengah memfinalisasi besaran kenaikan tarif masing-masing barang tersebut.

"Setelah nanti bulan dan produk hukumnya ada, maka tugas kami yang akan mengeksekusi atau mengawasi," terang dia.


Adapun terkait kemungkinan balasan tarif dengan negara lain, Heru menilai, diskusi pembatasan impor dan kenaikan tarif juga dilakukan oleh negara lainnya.

"Saya rasa kita bukan satu-satunya negara yang sedang rapat soal pembatasan impor, ini juga terjadi di China dan negara lain," terang dia.

Berdasarkan informasi yang diterima CNNIndonesia.com, beberapa komoditas yang masuk dalam radar pembatasan impor merupakan bahan pangan. Produk tersebut di antaranya, beras, gula, garam, produk hortikultura, hewan dan produk hewan, hingga produk kemasan kedap udara.

Selain itu, pemerintah juga berencana membatasi impor minyak dan gas (migas), tabung gas tiga kilogram, kaca lembaran, besi dan baja, semen, bahan baku plastik, minuman beralkohol, hingga telepon seluler (handphone). (agi)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER