Negara Bisa Hemat Devisa Rp750 T dari Proyek Listrik

Christine Novita Nababan | CNN Indonesia
Kamis, 30 Agu 2018 18:09 WIB
Masyarakat Ketenagalistrikan Indonesia menghitung penghematan devisa bisa mencapai Rp750 triliun dari proyek pembangkit listrik dengan komponen lokal.
Ilustrasi proyek listrik. (ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi).
Jakarta, CNN Indonesia -- Indonesia bisa menghemat devisa sebesar Rp750 triliun dari pembangunan pembangkit proyek listrik. Dengan catatan seluruh pembangunan proyeknya mengandung komponen lokal.

Vice Chairman 1 Masyarakat Ketenagalistrikan Indonesia Andri Doni mengungkapkan penghematan itu berasal dari penggunaan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) sebanyak 100 unit berkapasitas tak dari 100 megawatt (MW).

"Bayangkan devisa yang bisa dihemat, Rp250 triliun dari pembangkit dan Rp500 triliun dari turunannya, seperti industri baja, sipil, instrumen, pipa, jasa, dan lain sebagainya. Belum lagi, lapangan kerja yang tercipta jika TKDN ditingkatkan untuk pembangkit," ujarnya, Kamis (30/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Namun, penghematan tidak bisa dilakukan saat ini juga, mengingat kebanyakan proyek pembangkit masih mengandalkan komponen dari luar negeri. Untuk PLTU misalnya, komponen yang didatangkan dari luar negeri, antara lain boiler, dan turbine and generator.

Menurut Andri, boiler dan turbine and generator ini belum bisa dihasilkan oleh produsen dalam negeri. Selain itu, penggunaan komponen dari luar negeri juga tidak bisa dihindari karena skala keekonomian di dalam negeri masih menyebabkan biaya tinggi.

"Untuk proyek pembangkit 100 MW, TKDN-nya saat ini sudah mencapai 40 persen. Bahkan, untuk proyek pembangkit dengan kapasitas dibawah itu, misalnya 50 MW itu sudah sampai 60 persen TKDN-nya. Jadi, pelan-pelan, tapi arahnya kesana," imbuh dia.

Persoalan TKDN dalam pembangunan pembangkit listrik di Tanah Air itu akan menjadi satu dari dua tema bahasan dalam acara Hari Listrik Nasional ke-73.


Penyelenggaraan acara ini akan digabungkan dengan Power-Gen Asia 2018 dan menjadi ajang internasional bagi para pelaku industri tenaga listrik di Asia.

Kewajiban TKDN pembangkit listrik diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 54 Tahun 2012. Kewajiban TKDN terendah ditujukan bagi Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) dengan besaran 10 MW - 60 MW, yakni 15,7 persen.

Sementara, kewajiban TKDN tertinggi ditujukan bagi pembangunan PLTU berkapasitas dibawah 15 MW, yaitu 67,95 persen. "Untuk proyek dibawah 50 MW bahkan sudah bisa 100 persen TKDN-nya," imbuh Andri. (bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER