Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
(ESDM) menyatakan akan melakukan audit senyap
(silent audit) penggunaan campuran
biodiesel (B20) kepada Badan Usaha Penyedia Bahan Bakar Minyak (BU BBM)
public sevice obligation (PSO), sektor transportasi non PSO, industri, pertambangan dan ketenagalistrikan.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan audit dilakukan untuk melihat kepatuhan semua pihak dalam melaksanakan kebijakan perluasan pencampuran biodiesel 20 persen (B20).
Rida menambahkan bahwa audit yang dilakukan tidak hanya kepada BU BBM, tetapi juga pemasok B-20 atau Badan Usaha Bahan Bakar Nabati (BU BBN).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sesuai namanya ya kapan tim akan datang, tidak akan ada pemberitahuan sebelumnya. Timnya ada atau tidak, masyarakat tidak ada yang tahu, tapi akan ada yang bergerak sampai ke SPBU", ujar Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Rida Mulyana dalam keterangan resmi, dikutip Senin (3/9).
Selain melakukan pengawasan ketat, Pemerintah menegaskan bahwa sejak 1 September 2018, tidak akan ada lagi produk B0 atau solar murni di pasaran, dan keseluruhannya berganti dengan B20.
Apabila tidak melakukan pencampuran, dan BU BBM tidak dapat memberikan suplai FAME (Fatty Acid Methyl Ester) atau BBN yang diperlukan , mereka akan dikenakan denda yang cukup berat, yaitu Rp6.000 per liter.
Produk B0 nantinya hanya untuk Pertadex atau diesel premium.
Pemerintah akhir pekan lalu resmi meluncurkan perluasan kewajiban pencampuran biofuel ke seluruh produk solar di Indonesia.
Menko Perekonomian Darmin Nasution saat peluncuran kebijakan tersebut berharap upaya tersebut bisa menahan pelemahan rupiah dan mengurangi impor minyak.
Kebijakan tersebut tidak berlaku rata. Beberapa pengecualian dapat diberlakukan terutama terhadap Pembangkit Listrik yang menggunakan
turbine aeroderivative, alat utama sistem senjata (alutsista), serta perusahaan tambang Freeport yang berlokasi di ketinggian.
Terhadap pengecualian tersebut digunakan B0 setara Pertadex.
Rida berharap masyarakat dapat membantu Pemerintah dalam mensukseskan kebijakan ini.
"Jika melihat ada kejanggalan atau ketidaksesuaian atau ingin tahu lebih jauh terkait B-20, silahkan masyarakat menghubungi call center 14036", tutup Rida.
(agt)