Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah
Jepang akan menaikkan pajak penjualannya dari saat ini sebesar 8 persen menjadi 10 persen pada tahun depan. Kenaikan
pajak diyakini bakal meningkatkan kesejahteraan sosial lebih berkelanjutan di tengah gejolak ekonomi Jepang.
Seperti dilansir
Reuters, Selasa (4/9), Perdana Menteri Jepang
Shinzo Abe berjanji bakal melanjutkan rencana kenaikan pajak pada Oktober 2019 nanti. "Kami harus mencapai ini dengan segala cara," ujarnya.
Menurut dia, pemerintahannya sudah dua kali menunda kenaikan pajak penjualan setelah kenaikan pada 2014 lalu yang membuat Jepang resesi. Saat itu, pajak penjualan Jepang ditingkatkan menjadi 8 persen dari sebelumnya 5 persen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pajak penjualan di Jepang selama ini disebut-sebut yang terendah dibandingkan dengan pajak penjualan di negara-negara kaya lainnya.
Namun demikian, saat ini dianggap sebagai saat yang tepat karena pemerintah juga butuh menggalang dana untuk menutup utang negara.
Beberapa analis mengingatkan Abe bahwa risiko perlambatan pertumbuhan konsumsi rumah tangga sudah cukup rapuh untuk menerima kebijakan kenaikan pajak penjualan.
Tetapi, Abe berjanji akan mengambil langkah-langkah untuk menekan penurunan dalam konsumsi rumah tangga. Ia juga optimistis kenaikan pajak penjualan kali ini tidak akan seberat kenaikan pajak penjualan yang sebelumnya ditempuh pemerintah.
Yang penting, sambung dia, fokus pemerintah adalah menumbuhkan lapangan kerja. "Jepang mungkin tidak mencapai target inflasi. Tetapi, apa yang benar-benar kami fokuskan adalah ketenagakerjaan." imbuh dia.
Fokus pemerintah itu sejalan dengan tingkat pengangguran Jepang yang merosot hingga menyentuh rekor yang boleh dibilang sangat rendah.
(reuters/bir)