
Kemenhub Targetkan Aturan Baru Taksi Online Oktober 2018
Safyra Primadhyta, CNN Indonesia | Jumat, 14/09/2018 08:29 WIB

Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perhubungan menargetkan aturan baru untuk Angkutan Sewa Khusus (ASK) atau taksi daring (online) terbit Oktober 2018.
Penerbitan aturan baru menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pembatalan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 terkait Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Setelah dibatalkan oleh MA, Kemenhub harus mencabut aturan tersebut.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengungkapkan pihaknya saat ini tengah merampungkan rancangan beleid tersebut. Penyusunan dilakukan melalui serangkaian rapat internal.
"Pak Menteri (Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi) minta secepatnya. Jadi, kalau bisa mungkin sampai dengan awal bulan depan atau bulan depan sudah selesai, saya usahakan," ujarnya usai menghadiri rapat koordinasi di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Kamis (13/9).
Budi mengungkapkan pasal-pasal yang dibatalkan MA dalam PM 108/2017 tidak akan dimuat di aturan yang baru.
Ketentuan yang dibatalkan di antaranya Pasal 6 Ayat 1 huruf e mengenai tarif taksi daring yang harus sesuai dengan argometer yang dimiliki aplikator. Selain itu, ketentuan pemasangan sticker di kendaraan taksi daring dalam pasal Pasal 27 ayat 1 huruf d juga dibatalkan.
"Sebetulnya, ada beberapa pasal yang diterima dan ada pasal juga yang tidak diterima. Yang tidak diterima tentunya tidak kami masukkan kembali sebagai regulasi yang ada di dalam PM yang baru ini," imbuhnya.
Rencananya, aturan baru pengganti PM terkait terbagi menjadi dua bagian, yaitu angkutan sewa khusus berbasis daring dan yang tak berbasis daring, termasuk bus pariwisata.
"Yang tidak berbasis daring, (rancangannya) saya minta minggu ini selesai. Yang aplikasi daring saya minta minggu depan selesai," pungkasnya.
(bir)
Penerbitan aturan baru menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pembatalan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 terkait Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Setelah dibatalkan oleh MA, Kemenhub harus mencabut aturan tersebut.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengungkapkan pihaknya saat ini tengah merampungkan rancangan beleid tersebut. Penyusunan dilakukan melalui serangkaian rapat internal.
"Pak Menteri (Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi) minta secepatnya. Jadi, kalau bisa mungkin sampai dengan awal bulan depan atau bulan depan sudah selesai, saya usahakan," ujarnya usai menghadiri rapat koordinasi di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Kamis (13/9).
Budi mengungkapkan pasal-pasal yang dibatalkan MA dalam PM 108/2017 tidak akan dimuat di aturan yang baru.
Ketentuan yang dibatalkan di antaranya Pasal 6 Ayat 1 huruf e mengenai tarif taksi daring yang harus sesuai dengan argometer yang dimiliki aplikator. Selain itu, ketentuan pemasangan sticker di kendaraan taksi daring dalam pasal Pasal 27 ayat 1 huruf d juga dibatalkan.
"Sebetulnya, ada beberapa pasal yang diterima dan ada pasal juga yang tidak diterima. Yang tidak diterima tentunya tidak kami masukkan kembali sebagai regulasi yang ada di dalam PM yang baru ini," imbuhnya.
Rencananya, aturan baru pengganti PM terkait terbagi menjadi dua bagian, yaitu angkutan sewa khusus berbasis daring dan yang tak berbasis daring, termasuk bus pariwisata.
"Yang tidak berbasis daring, (rancangannya) saya minta minggu ini selesai. Yang aplikasi daring saya minta minggu depan selesai," pungkasnya.
(bir)
ARTIKEL TERKAIT

Lelang Operator Pelabuhan Patimban Dimulai Oktober 2018
Ekonomi 1 tahun yang lalu
Pembangunan Pelabuhan Butuh Rp183,5 Triliun Sampai Tahun 2020
Ekonomi 1 tahun yang lalu
Menhub Cabut Izin Bus Pariwisata yang Kecelakaan di Sukabumi
Ekonomi 1 tahun yang lalu
Bandara Sukabumi Dibangun Tahun Depan, Anggaran Rp400 Miliar
Ekonomi 1 tahun yang lalu
Sambut Asian Games 2018, Kemenhub Buka Penerbangan Tambahan
Ekonomi 1 tahun yang lalu
Pembebasan Lahan Pelabuhan Patimban Baru 60 Persen
Ekonomi 1 tahun yang lalu
BACA JUGA

Kiprah Menteri Budi Karya Benahi Ojol dan Mobil Listrik
Teknologi • 23 October 2019 13:15
Jurus Blue Bird Bersaing dengan Taksi Online
Teknologi • 23 October 2019 01:45
Kemenhub Sebut 5 Pesawat Boeing Milik Maskapai RI Retak
Nasional • 19 October 2019 19:17
Pembunuh Sopir Taksi Online di Garut Divonis Mati
Nasional • 14 October 2019 18:41
TERPOPULER

Pecat Dirut Garuda, Erick Thohir Dapat Karangan Bunga
Ekonomi • 1 jam yang lalu
Menhub Sebut Direktur Keuangan Jadi Plt Dirut Garuda
Ekonomi 2 jam yang lalu
Usai Kasus Harley, Pesawat Garuda Dikabarkan Bawa Ferrari
Ekonomi 5 jam yang lalu