Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah memastikan mencairkan
suntikan modal senilai Rp4,99 triliun ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (
BPJS) Kesehatan paling lambat pekan depan.
Suntikan modal tersebut akan digunakan untuk menambal
defisit keuangan yang diderita eks PT Askes (Persero) itu. Diketahui, defisit BPJS Kesehatan mencapai Rp10,98 triliun hingga akhir tahun.
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan suntikan dana tersebut merupakan perintah langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati agar permasalahan defisit BPJS Kesehatan tidak berlarut-larut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Presiden memang sudah memerintahkan Menteri Keuangan untuk mencairkan. Kami sudah siapkan Rp4,993 triliun dari dana cadangan," ujarya saat rapat bersama Komisi IX DPR, Senin (17/9).
Mardiasmo menjelaskan dana tersebut sudah bisa dicairkan karena landasan hukum sudah diterbitkan sejak 10 September 2018.
Landasan hukum itu berbentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 113 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Cadangan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Kementeriannya, sambung Mardiasmo, tinggal menunggu proses pengisian dokumen anggaran atau dikenal dengan istilah Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) terselesaikan.
"PMK sudah ada, tinggal proses pen-DIPA-an. Paling cepat minggu ini bisa dicairkan atau paling lambat minggu depan," terang dia.
Hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyatakan defisit BPJS Kesehatan cuma Rp10,989 triliun dari semula diproyeksi mencapai Rp16,5 triliun.
"Semula memang diperkirakan Rp16,5 triliun, tapi angka itu belum termasuk memperhitungkan bauran kebijakan yang kami siapkan. Setelah BPKP me-review lagi, ada koreksi sekitar Rp5,596 triliun, sehingga defisit menjadi Rp10,989 triliun," tandas Mardiasmo.
Dari Istana Kepresidenan, Menteri Keuangan Sri Mulyani menambahkan bahwa PMK untuk pencairan suntikan modal telah diterbitkan.
"Kami juga menyiapkan beberapa langkah-langkah untuk mengurangi defisitnya, baik melalui kontribusi pemerintah daerah yang masih belum memenuhi kewajibannya maupun bauran kebijakannya," pungkasnya.
(uli/bir)