"Kami tidak mengetahui rincian gugatan ini karena kami belum menerima dokumen pengadilan. Karenanya kami tidak dapat berkomentar mengenai masalah ini," ujar Claire Leow, Direktur Komunikasi Rolls Royce untuk Asia Pasifik saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Selasa (18/9).
Ia juga mengaku tak bisa berkomentar lebih lanjut terkait gugatan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
CNNIndonesia.com sudah mencoba menghubungi pihak Garuda Indonesia untuk meminta penjelasan terkait gugatan tersebut. Namun, hingga kini perusahaan belum memberikan jawaban resmi.
Dikutip dari situs resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Gugatan diajukan Garuda Indonesia kepada Rolls Royce PLC dan Rolls Royce Total Care Sercvice pada 12 September 2018 dengan nomor perkara 507/Pdt.G/2018/PN.Jkt Pst.
Melalui Gugatan tersebut, BUMN ini meminta kedua tergugat untuk membayar ganti rugi atas kerugian yang diderita Garuda sebesar Rp640,95 miliar secara tanggung renteng.
Perjanjian antara Garuda Indonesia dengan Rolls Royce menyeret mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan bos PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo sebagai tersangka dugaan suap.
Emirsyah diduga menerima suap dari perusahaan mesin asal Inggris, Rolls Royce, berupa uang dan barang yang diberikan melalui Soetikno sebagai perantara. Suap tersebut diberikan Rolls Royce kepada Emir dalam proyek pengadaan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk Garuda Indonesia pada periode tahun 2004-2015 lalu. (agi/bir)