Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Perdagangan
Enggartiasto Lukita akan mewajibkan eksportir untuk menaruh
Devisa Hasil Ekspor (DHE) ke perbankan nasional. Tak cuma itu, Kemendag meminta
devisa tersebut harus diendapkan paling sedikit enam bulan dan dikonversikan dalam bentuk
rupiah.
Kewajiban itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 94 Tahun 2018 soal Ketentuan Penggunaan Letter of Credit (L/C) untuk Ekspor Barang Tertentu yang diteken sejak 7 September 2018.
Ia menjelaskan aturan memasukkan, menyimpan, hingga mengonversi DHE ke rupiah akan berlaku wajib bagi eksportir komoditas sumber daya alam, seperti minyak sawit mentah (Crude Palm Oils/CPO).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami keluarkan ketentuan kalau ekspor CPO harus menggunakan L/C, dan itu harus diendapkan minimal 6 bulan dan dikonversikan ke rupiah, sehingga ada penambahan stok dolar AS (di perbankan nasional)," ujarnya di kantornya, Selasa (18/9).
Kendati begitu, ia mengatakan DHE yang wajib dimasukkan hingga dikonversi hanya sekitar 50 persen dari total devisa yang didapat eksportir. Artinya, 50 persen sisanya tetap diperbolehkan dalam bentuk mata uang asing untuk keperluan perputaran modal eksportir.
"Tapi yang 50 persen harus ada di sini, baik di bank yang ada di Indonesia atau pun bank Indonesia yang ada di luar negeri," terang Enggar.
Kewajiban ini akan berlaku efektif bulan depan atau 30 hari setelah Permendag 94/2018 diundangkan. Bila eksportir tidak melakukan kewajiban tersebut, ia tidak akan segan menahan izin ekspor bagi eksportir yang bersangkutan.
"Kami awasi, kami 'pelototi' betul, pokoknya kami awasi satu per satu. Kalau tidak, nanti kami tidak keluarkan izin ekspor," tegas dia.
Kewajiban ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk turut menjamin ketersediaan pasokan dolar AS di dalam negeri agar bisa memberi dampak pada stabilitas nilai tukar rupiah.
(uli/bir)