Jokowi Buka Suara Soal Pajak Rokok Tambal Defisit BPJS

Tim | CNN Indonesia
Rabu, 19 Sep 2018 12:11 WIB
Presiden Jokowi membantah pandangan pemda yang disebut merugi apabila pendapatan pajak rokok digunakan untuk menambal defisit keuangan BPJS Kesehatan.
Presiden Jokowi membantah pandangan pemda yang disebut merugi apabila pendapatan pajak rokok digunakan untuk menambal defisit keuangan BPJS Kesehatan. (CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) membantah pandangan Pemerintah Daerah (Pemda) yang disebut merugi apabila pendapatan pajak rokok pemda digunakan untuk menambal defisit keuangan BPJS Kesehatan 2018.

"Itu yang menerima juga daerah, pelayanan kesehatan di daerah. Bukan untuk pelayanan kesehatan di pusat. Gimana sih? Itu sudah melalui persetujuan daerah," ujarnya, di Istana Negara, Rabu (19/9).

Kemarin, Jokowi resmi meneken Peraturan Presiden (Perpres) tentang pemanfaatan pajak rokok daerah untuk menutup defisit keuangan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh BPJS Kesehatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Berdasarkan catatan BPJS Kesehatan, kekurangan dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mencapai Rp16,5 triliun yang terdiri dari defisit 2018 sekitar Rp12,1 triliun dan defisit 2017 sekitar Rp4,4 triliun.

Perpres itu mengatur pemerintah pusat bisa menggunakan pajak rokok yang merupakan hak pemerintah daerah dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota untuk program JKN, termasuk membantu menutup defisit keuangan eks PT Asuransi Kesehatan (Askes) itu.

Jokowi menegaskan hal itu juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.


"Amanat UU 50 persen cukai rokok untuk pelayanan kesehatan. Apapun namanya pelayanan kesehatan masyarakat harus dilakukan sebaik-baiknya sehingga defisit sebagian ditutup dari hasil cukai," terang mantan Gubernur DKI Jakarta ini.

Hal ini disampaikan menyikapi pandangan daerah terkait penggunaan cukai rokok yang disampaikan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono (Soni).

Beberapa kepala daerah, kata Soni, berpendapat penggunaan cukai rokok daerah dapat mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bisa berujung pada penurunan kualitas otonomi daerah.


"Kalau dikurangi, PAD akan kurang, pendapatan yang masuk ke daerah. Berarti kan dia harus mencari sumber-sumber lain pendapatan daerah, dengan berbagai cara," kata Soni.

Namun di sisi lain, ia bersama kepala daerah menyadari jika tidak dikurangi, maka mereka seperti mendorong orang untuk terus merokok.

"Ini dilema untuk pendapatan daerah. Karena itu solusi yang baik, ketika pendapat PAD berkurang harus dicarikan insentif, sumber pendapatan yang lain, entah dari pusat pembagian yang lebih besar," tandasnya. (chri/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER