Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (
OJK) bisa mencabut izin usaha PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (
SNP Finance) pada November 2018 nanti.
Pencabutan izin usaha itu ditempuh jika perusahaan melakukan kegiatan usaha sebelum berakhirnya sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha (PKU).
"Jika tidak dapat memenuhi ketentuan hingga berakhirnya jangka waktu PKU sesuai dengan ketentuan POJK 29 (dicabut)," ujar Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot kepada CNNIndonesia.com, Selasa (25/9).
Ia menjelaskan, OJK memberikan sanksi PKU sejak 14 Mei 2018 lalu melalui Surat Deputi Komisioner Pengawas IKNB II Nomor S-247/NB.2/2018. Artinya, pencabutan izin usaha bisa dilakukan pada 14 November 2018 atau 6 bulan setelah sanksi PKU dijatuhkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perusahaan yang berkantor di Jalan K H Moh Mansyur itu mendapat sanksi karena disinyalir melakukan kegiatan usahanya dengan menggunakan informasi yang tidak benar yang dapat merugikan kepentingan debitur, kreditur, dan pemangku kepentingan, termasuk OJK.
Sumber CNNIndonesia mengatakan, SNP Finance diberikan sanksi PKU oleh OJK karena mengambil kredit dari 14 bank senilai Rp4,6 triliun, dengan jaminan piutang kredit jaringan ritel
Columbia.
"Kredit perbankan yang menjadi sumber pendanaan bisnis pembiayaan SNP Finance itu macet. Tidak cuma itu, surat utang berbentuk Medium Term Notes (MTN) pun gagal dibayarkan," katanya.
Dalam surat PKU yang dilayangkan ke SNP Finance, OJK mengambil langkah-langkah pengawasan (
mandatory supervisory actions) dengan melarang perusahaan mengambil keputusan atau tindakan yang dapat memperburuk kondisi keuangan perusahaan, antara lain menggunakan dana perusahaan atau melakukan transaksi keuangan yang tak wajar.
Selain itu, perusahaan juga dilarang menambah penerbitan surat utang dalam bentuk apapun, termasuk MTN, dan diminta untuk tidak melakukan pergantian pengurus perusahaan tanpa persetujuan OJK.
Setelah
mandatory supervisory actions dilakukan, OJK akan terus meminta pemegang saham pengendali dan pengurus yang bertanggung jawab untuk melakukan langkah-langkah konkrit realistis, serta fully committed terhadap kewajiban-kewajiban kepada kreditur dan masyarakat pemegang MTN.
"OJK akan terus melakukan upaya yang sistematis dan berkelanjutan guna menciptakan stabilitas industri multifinance yang kuat dan kontributif serta
high reputable," kata Anto Prabowo, Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK.
(bir)