Nasabah Terdampak Gempa Lombok Diberi Perlakuan Khusus

Christine Novita Nababan | CNN Indonesia
Jumat, 24 Agu 2018 06:47 WIB
OJK memberikan perlakuan khusus kepada nasabah yang terdampak bencana gempa Lombok, seperti restrukturisasi kredit, penghapusan denda terlambat bayar.
OJK memberikan perlakuan khusus kepada nasabah yang terdampak bencana gempa Lombok, seperti restrukturisasi kredit, penghapusan denda terlambat bayar. (ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi).
Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan perlakuan khusus terhadap kredit dan pembiayaan syariah dari perbankan untuk nasabah atau proyek yang terdampak bencana gempa di Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Berdasarkan catatan OJK, sekitar 39.341 nasabah terdampak gempa Lombok. Nilai kredit nasabah tersebut mencapai Rp1,52 triliun kepada 15 bank umum dan 17 bank perkreditan rakyat (BPR).

"Pelonggaran tersebut berupa pelonggaran aturan restrukturisasi, penilaian kualitas kredit/pembiayaan syariah, dan pemberian kredit/pembiayaan syariah baru di seluruh kabupaten/kota di Pulau Lombok dan Sumbawa, serta Sumbawa Barat," imbuh Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik Anto Prabowo, Kamis (23/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Perlakuan khusus kepada nasabah yang terdampak gempa Lombok tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 45/POJK.03/2017 tentang Perlakuan Khusus Terhadap Kredit atau Pembiayaan Bank Bagi Daerah Tertentu di Indonesia yang Terkena Bencana Alam.

"Meliputi penilaian kualitas kredit, kualitas kredit yang direstrukturisasi, pemberian kredit baru terhadap debitur yang terkena dampak, pemberlakuan khusus untuk bank syariah," terang dia.

Selain nasabah bank, masyarakat yang terdampak gempa Lombok yang menjadi nasabah asuransi dan perusahaan pembiayaan (multifinance) juga akan mendapat perlakuan serupa.


OJK menyebut nasabah dari 20 perusahaan industri keuangan non bank juga terdampak gempa Lombok. OJK mendorong pelaku usaha untuk mendata nasabah mereka dan memberikan relaksasi.

Antara lain, berupa rescheduling (penjadwalan ulang) pembayaran angsuran, diskon biaya tarif administratif, dan atau penghapusan denda akibat keterlambatan pembayaran angsuran.

"Selanjutnya, perusahaan pembiayaan diminta melapor secara berkala kepada OJK mengenai progres penanganan restrukturisasi nasabah yang tertimpa musibah," kata Anto.


Sementara, bagi perusahaan perasuransian, OJK mendorong pendataaan para pemegang polis yang menderita kerugian agar dapat melanjutkan penanganan klaim.

"OJK akan terus memantau, mengevaluasi perkembangan kondisi daerah yang terdampak bencana gempa dan akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan," tandasnya. (bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER