Tercatat ada tujuh pengembang yang terpaksa gigit jari setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut izin pembangunan 13 pulau reklamasi. Pengumuman itu disampaikan Anies usai Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Rabu (26/9).
"Kami masih menunggu pemberitahuan resmi supaya jelas. Kami akan koordinasi dan konfirmasi dahulu ke Pemprov DKI Jakarta," ujar Sekretaris Perusahaan PT Intiland Development Tbk Theresia Rustandi kepada CNN Indonesia.com, Rabu (26/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kasih waktu kami konfirmasi," pintanya.
Sekretaris Perusahaan Jakpro Hani H. Sumarno mengatakan perseroan akan menerima dengan tangan terbuka putusan Anies. Ia menyatakan tidak akan melayangkan gugatan hukum atas pencabutan izin pembangunan pulau reklamasi Teluk Jakarta.
"Kami patuh atas putusan Bapak Gubernur," katanya.
Sebagai informasi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghentikan seluruh proyek reklamasi di Teluk Jakarta setelah menimbang hasil verifikasi Badan Pengelolaan Pulau Reklamasi yang dibentuk melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 58 Tahun 2018.
Dengan putusan ini, maka pembangunan 13 pulau reklamasi resmi berakhir. Sementara, untuk empat pulau buatan yang sudah jadi, yaitu Pulau C, D, dan G dan N akan dimanfaatkan untuk kepentingan warga ibu kota.
"Wilayah yang sudah terlanjur jadi akan ditata mengikuti ketentuan yang ada. Tata ruang yang sudah jadi akan diatur dan digunakan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat," imbuh Anies dalam jumpa pers di Balai Kota.
Anies merinci, 13 pulau buatan di Teluk Jakarta yang dicabut izinnya, antara lain Pulau A, B, C, dan E dipegang oleh Kapuk Naga Indah, Pulau F dan O dipegang oleh Jakarta Propertindo, Pulau H dipegang oleh Taman Harapan Indah, Pulau I dipegang oleh Jaladri Kartika Eka Paksi.
Kemudian, Pulau J dan K dipegang oleh Pembangunan Jaya Ancol, Pulau L dan M dipegang oleh Manggala Krida Yudha, serta Pulau P dan Q dipegang oleh KEK Marunda Jakarta. (ulf/bir)