Jakarta, CNN Indonesia -- Pengembang proyek
reklamasi Teluk Jakarta mengaku belum mendapat pemberitahuan resmi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta soal
penghentian megaproyek itu.
Tercatat ada tujuh pengembang yang terpaksa gigit jari setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut izin pembangunan 13 pulau reklamasi. Pengumuman itu disampaikan Anies usai Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Rabu (26/9).
"Kami masih menunggu pemberitahuan resmi supaya jelas. Kami akan koordinasi dan konfirmasi dahulu ke Pemprov DKI Jakarta," ujar Sekretaris Perusahaan PT Intiland Development Tbk Theresia Rustandi kepada CNN Indonesia.com, Rabu (26/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada proyek reklamasi, PT Intiland Development Tbk mengantongi izin pembangunan Pulau H melalui anak perusahaan PT Taman Harapan Indah. Theresia menuturkan akan menunggu pemberitahuan resmi dari Pemprov DKI Jakarta untuk memutuskan sikap perseroan.
"Kasih waktu kami konfirmasi," pintanya.
Sementara itu, manajemen PT Jakarta Propertindo (Jakpro) mengaku pasrah menerima putusan Pemprov DKI Jakarta, meskipun belum ada pemberitahuan langsung kepada mereka. Dalam megaproyek ini, Jakpro menggarap pembangunan Pulau F dan O.
Sekretaris Perusahaan Jakpro Hani H. Sumarno mengatakan perseroan akan menerima dengan tangan terbuka putusan Anies. Ia menyatakan tidak akan melayangkan gugatan hukum atas pencabutan izin pembangunan pulau reklamasi Teluk Jakarta.
"Kami patuh atas putusan Bapak Gubernur," katanya.
Sebagai informasi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghentikan seluruh proyek reklamasi di Teluk Jakarta setelah menimbang hasil verifikasi Badan Pengelolaan Pulau Reklamasi yang dibentuk melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 58 Tahun 2018.
Dengan putusan ini, maka pembangunan 13 pulau reklamasi resmi berakhir. Sementara, untuk empat pulau buatan yang sudah jadi, yaitu Pulau C, D, dan G dan N akan dimanfaatkan untuk kepentingan warga ibu kota.
"Wilayah yang sudah terlanjur jadi akan ditata mengikuti ketentuan yang ada. Tata ruang yang sudah jadi akan diatur dan digunakan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat," imbuh Anies dalam jumpa pers di Balai Kota.
Anies merinci, 13 pulau buatan di Teluk Jakarta yang dicabut izinnya, antara lain Pulau A, B, C, dan E dipegang oleh Kapuk Naga Indah, Pulau F dan O dipegang oleh Jakarta Propertindo, Pulau H dipegang oleh Taman Harapan Indah, Pulau I dipegang oleh Jaladri Kartika Eka Paksi.
Kemudian, Pulau J dan K dipegang oleh Pembangunan Jaya Ancol, Pulau L dan M dipegang oleh Manggala Krida Yudha, serta Pulau P dan Q dipegang oleh KEK Marunda Jakarta.
(ulf/bir)