Bandung, CNN Indonesia -- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Panjaitan memastikan akan mencabut sanksi administratif reklamasi Pulau G pada Jumat karena tak menemukan pelanggaran sesuai dengan temuan tim teknis.
"Iya (dicabut). Sudah, tidak ada masalah. Tapi kami berharap besok Jumat kami rapat lagi (untuk finalisasi)," ujar Luhut di sela Rapat Koordinasi Pemerintah Pusat dan Daerah Bank Indonesia (Rakorpusda BI) di Bandung, Rabu (27/9).
Luhut mengatakan tak ada pelanggaran termasuk soal pertimbangan pasokan air yang berpotensi membuat temperatur naik dan memengaruhi jaringan listrik Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) Muara Karang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PLTGU sendiri adalah milik PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
"Semua titik sudah diidentifikasi dan tidak ada yang melanggar," tekannya.
Demikian pula dengan dugaan pelanggaran izin zonasi yang terkait dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) telah diselesaikan dan tak ditemukan pelanggaran.
Bahkan, menurutnya, pemerintah akan segera membahas ketentuan hukum atas zonasi tersebut. Namun, lagi-lagi masih perlu difinalisasi pada rapat Jumat besok bersama lembaga terkait.
Tak Tata UlangKepala Badan Perencanaan Daerah (Bapeda) DKI Jakarta Tuty Kusumawati mengatakan, pemerintah tak akan mengubah atau menata ulang desain pulau.
Sebab, reklamasi Pulau G tetap menyesuaikan ketentuan yang ada dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
Pencabutan moratorium Pulau G sendiri menyusul berakhirnya moratorium untuk Pulau C dan D pada bulan ini.
(asa)