Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (
ESDM) bakal kembali memperpanjang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Sementara PT
Freeport Indonesia selama sebulan hingga 31 Oktober 2018.
Perpanjangan IUPK Sementara Freeport Indonesia sendiri telah dilakukan sebanyak lima kali. Terakhir, Kementerian ESDM memperpanjang IUPK Sementara Freeport hingga 30 September 2018.
"Untuk IUPK (Freeport Indonesia) itu akan diterbitkan setelah Inalum menyelesaikan transaksinya dengan Freeport McMoran," ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono usai penandatanganan Perjanjian Divestasi Saham PT Freeport Indonesia di Ruang Sarulla Kementerian ESDM, Kamis (27/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hari ini, Inalum dan Freeport-McMoran memang telah menandatangani Perjanjian Divestasi Saham Freeport Indonesia, Perjanjian Jual Beli Saham Rio Tinto Indonesia dan Perjanjian Pemegang Saham Freeport Indonesia.
Namun, proses transaksi masih berjalan hingga pembayaran saham oleh Inalum senilai US$3,85 miliar selesai dilakukan. Perseroan menargetkan pembayaran bisa diselesaikan pada akhir November 2018.
Setelah transaksi rampung, Kementerian ESDM bisa mengakhiri Kontrak Karya dan menerbitkan IUPK yang berlaku dua kali sepuluh tahun hingga 2041 bagi Freeport Indonesia.
Secara terpisah, Menteri ESDM Ignasius Jonan menyatakan IUPK tersebut menjadi komitmen pemerintah dalam menjaga iklim investasi sehingga memberi kepastian dan keamanan kepada investor asing untuk berinvestasi di Indonesia.
Di saat yang sama, Kementerian ESDM juga akan memonitor progres pembangungan fasilitas peleburan dan pemurnian (smelter) yang dilakukan oleh perusahaan.
"Kewajiban Freeport Indonesia untuk membangun pabrik peleburan tembaga berkapasitas dua sampai 2,6 juta ton per tahun akan terus kami monitor dan evaluasi perkembangannya sehingga diharapkan dapat selesai dalam kurang dari lima tahun," ujar Jonan.
(sfr/agi)