Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Koordinator bidang Perekonomian
Darmin Nasution menargetkan aturan baru mengenai fasilitas pembebasan atau pengurangan
Pajak Penghasilan (PPh) bagi investasi atau
tax holiday rampung pada bulan depan.
"Perlu waktu, mungkin seminggu hingga dua minggu ke depan (aturan tersebut muncul)," jelas Darmin di kantornya, Jumat (28/9).
Aturan yang dimaksud adalah perluasan sektor yang bisa memanfaatkan fasilitas
tax holiday. Aturan itu juga akan memuat pemberian
tax holiday bagi investasi dengan nilai di bawah Rp500 miliar atau mini
tax holiday. Namun, hingga kini pemerintah masih merumuskan jenis-jenis sektor yang sekiranya bisa memanfaatkan perluasan
tax holiday ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, beleid
tax holiday dimuat ke dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2018. Di dalam aturan itu, pemerintah menetapkan 17 sektor yang sekiranya bisa memperoleh fasilitas
tax holiday hingga 100 persen, yakni industri logam dasar hulu, petrokimia, hingga komponen industri transportasi.
"Memang ada usulan perluasan sektor dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), tapi kan kami perlu mengevaluasinya dengan baik. Tapi yang jelas memang akan diperluas," imbuh dia.
Darmin melanjutkan pemberian insentif fiskal ini merupakan langkah pemerintah untuk mendorong investasi. Sebagai satu dari empat komponen pembentuk Produk Domestik Bruto (PDB), investasi bisa menopang pertumbuhan ekonomi di tengah langkah stabilisasi yang dilakukan oleh Bank Indonesia dengan menaikkan suku bunga acuannya.
Adapun hingga akhir tahun ini, pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi di angka 5,21 persen atau menurun ketimbang target sebelumnya 5,4 persen.
"Apakah kenaikan suku bunga ini berdampak ke pertumbuhan ekonomi? Tergantung pemerintah bisa mendorong apa tidak. Makanya di dalam merumuskan kebijakan, kami sedang mempersiapkan insentif pajak ini," imbuh dia.
Aturan
tax holiday sendiri berakar dari Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Pasal 18 ayat 5 beleid itu menyebut, pemerintah bisa memberikan pembebasan atau pengurangan PPh dalam jumlah dan waktu tertentu dan hanya bisa diberikan bagi investasi baru di bidang industri pionir.
Data BKPM di semester I kemarin menunjukkan realisasi investasi riil mencapai Rp361,6 triliun atau 42,9 persen dari target tahun ini Rp765 triliun. Dari angka tersebut, Penanaman Modal Asing (PMA) mencapai angka Rp477,4 triliun dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) di angka Rp287,6 triliun.
(glh/agi)