Aturan Baru Tax Holiday Rampung Dua Pekan Lagi

Tim | CNN Indonesia
Jumat, 28 Sep 2018 18:01 WIB
Pemerintah bakal mengeluarkan aturan baru terkait perluasan sektor yang bisa memanfaatkan fasilitas tax holiday, termasuk bagi investasi di bawah Rp500 miliar.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution. (Dok. Biro Humas Menko Perekonomian)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution menargetkan aturan baru mengenai fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) bagi investasi atau tax holiday rampung pada bulan depan.

"Perlu waktu, mungkin seminggu hingga dua minggu ke depan (aturan tersebut muncul)," jelas Darmin di kantornya, Jumat (28/9).

Aturan yang dimaksud adalah perluasan sektor yang bisa memanfaatkan fasilitas tax holiday. Aturan itu juga akan memuat pemberian tax holiday bagi investasi dengan nilai di bawah Rp500 miliar atau mini tax holiday. Namun, hingga kini pemerintah masih merumuskan jenis-jenis sektor yang sekiranya bisa memanfaatkan perluasan tax holiday ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Saat ini, beleid tax holiday dimuat ke dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2018. Di dalam aturan itu, pemerintah menetapkan 17 sektor yang sekiranya bisa memperoleh fasilitas tax holiday hingga 100 persen, yakni industri logam dasar hulu, petrokimia, hingga komponen industri transportasi.

"Memang ada usulan perluasan sektor dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), tapi kan kami perlu mengevaluasinya dengan baik. Tapi yang jelas memang akan diperluas," imbuh dia.

Darmin melanjutkan pemberian insentif fiskal ini merupakan langkah pemerintah untuk mendorong investasi. Sebagai satu dari empat komponen pembentuk Produk Domestik Bruto (PDB), investasi bisa menopang pertumbuhan ekonomi di tengah langkah stabilisasi yang dilakukan oleh Bank Indonesia dengan menaikkan suku bunga acuannya.


Adapun hingga akhir tahun ini, pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi di angka 5,21 persen atau menurun ketimbang target sebelumnya 5,4 persen.

"Apakah kenaikan suku bunga ini berdampak ke pertumbuhan ekonomi? Tergantung pemerintah bisa mendorong apa tidak. Makanya di dalam merumuskan kebijakan, kami sedang mempersiapkan insentif pajak ini," imbuh dia.

Aturan tax holiday sendiri berakar dari Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Pasal 18 ayat 5 beleid itu menyebut, pemerintah bisa memberikan pembebasan atau pengurangan PPh dalam jumlah dan waktu tertentu dan hanya bisa diberikan bagi investasi baru di bidang industri pionir.

Data BKPM di semester I kemarin menunjukkan realisasi investasi riil mencapai Rp361,6 triliun atau 42,9 persen dari target tahun ini Rp765 triliun. Dari angka tersebut, Penanaman Modal Asing (PMA) mencapai angka Rp477,4 triliun dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) di angka Rp287,6 triliun. (glh/agi)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER