Upah Minimum Provinsi Tahun Depan Naik 8,03 Persen

Tim | CNN Indonesia
Selasa, 16 Okt 2018 13:51 WIB
Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2019 naik 8,03 persen dibandingkan tahun ini.
Ilustrasi demo menolak penentuan UMP dengan menggunakan PP Pengupahan. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2019 naik 8,03 persen dibandingkan tahun ini. Penetapan besaran kenaikan tersebut tertuang dalam surat edaran Menteri Tenaga Kerja tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2018.

Dalam surat edaran tertanggal 15 Oktober, besaran kenaikan UMP sebesar 8,03 persen tersebut dibuat dengan mempertimbangkan dua faktor. Pertama, inflasi nasional yang sebesar 2,88 persen.

Kedua, pertumbuhan ekonomi nasional yang mencapai 5,15 persen. Atas edaran tersebut, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri meminta gubernur untuk segera menetapkan UMP 2019 dan mengumumkannya paling lambat 1 November mendatang dengan memperhatikan rekomendasi dewan pengupahan provinsi.
Jika kepala daerah tidak segera menetapkan UMP, maka pemerintah pusat akan memberikan sanksi. Sanksi bisa berwujud tiga bentuk. Yakni, administratif. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kepala atau wakil kepala daerah yang tidak melaksanakan program strategis nasional dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis," kata Hanif seperti dikutip dari surat edaran tersebut, Selasa (16/10).

Bila sanksi teguran tertulis tersebut tidak dilaksanakan setelah disampaikan dua kali berturut-turut, kepala atau wakil kepala daerah akan diberhentikan sementara selama tiga bulan. Namun, apabila setelah menjalani pemberhentian sementara, kepala atau wakil kepala daerah tetap tidak menjalankan kenaikan tersebut, mereka akan diberhentikan secara tetap. 
(glh/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER