Jakarta, CNN Indonesia -- Bursa Efek Indonesia (
BEI) menegaskan pergantian manajemen PT
Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk diklaim sah jika terdapat bukti pelaporan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ada bukti penerimaan pelaporan kepada Kemenkumham," terang I Gede Nyoman Yetna Setia, Direktur Penilaian Perusahaan BEI kepada
CNNIndonesia.com, Selasa (23/10).
Setelah itu, ia melanjutkan manajemen baru bisa melapor perubahan jajaran direksi dan komisaris kepada BEI. Terkait ini, ia mengaku belum menerima laporan langsung dari emiten berkode AISA mengenai perubahan direksi dan komisaris.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bursa belum dapat memberikan pernyataan (detil) karena sampai dengan saat ini BEI belum mendapatkan laporan perusahaan," katanya.
Namun demikian, BEI mengklaim akan memfasilitasi perusahaan untuk menyampaikan keterbukaan informasi kepada pelaku pasar agar tidak terjadi kekhawatiran terhadap saham emiten yang diperdagangkan.
"Ini melindungi kepentingan investor baik pemegang saham, pemegang obligasi maupun sukuk, dan para pemangku kepentingan lainnya untuk mendapatkan informasi," jelas Nyoman.
Seperti diketahui, terdapat perselisihan di internal manajemen Tiga Pilar Sejahtera. Kubu dewan komisaris dan dewan direksi sama-sama mengklaim keputusannya sesuai dengan aturan yang berlaku dan diakui di mata hukum.
Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) yang digelar oleh pihak komisaris kemarin, Rabu (22/10), memutuskan untuk membuat manajemen baru dan disetujui oleh pemegang saham yang hadir.
Manajemen baru mengklaim hal itu telah sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 32/POJK.04/2014 mengenai Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
Dalam manajemen baru tersebut, posisi Direktur Utama diduduki oleh Henki Koestanto, Direktur dan Direktur Independen diduduki Charlie Dongga, Komisaris Utama dan Komisaris Independen diduduki oleh Yulie Sudargo, dan Komisaris diduduki oleh Jaka Prasetya. Kemudian, Sekretaris Perusahaan yang baru diduduki oleh Michael H Hadylaya.
Menurut Michael, pihaknya baru akan melaporkan hasil RUPSLB atau pembentukan manajemen baru kepada Kemenkumham setelah berita acara rapat umum kemarin keluar dari notaris. Setidaknya, butuh waktu kurang lebih 30 hari notaris mengeluarkan berita acara tersebut.
"Kami masih menunggu berita acaranya keluar dari notaris, kemarin bilang 30 hari tapi semoga bisa lebih cepat," tutur Michael.
Setelah melaporkan kepada Kemenkumham, nantinya baru akan diumumkan manajemen baru kepada BEI. Meski begitu, jajaran direksi dan komisaris dipastikan bisa langsung bekerja usai RUPS-LB kemarin.
Di sisi lain, manajemen kubu direksi yang dibawahi oleh Stefanus Joko Mogoginto cs kekeh hasil RUPS-LB tersebut tidak sah secara hukum. Ia bersikeras tetap akan memimpin perusahaan dan menjalankan proses restrukturisasi keuangan perusahaan.
"Kami akan bekerja seperti biasa, RUPS-LB (versi dewan komisaris) tidak sah. Mereka asal," tandasnya.
(aud/bir)