Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Rosan Roeslani mengatakan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) hendaknya diikuti dengan perbaikan produktivitas pekerja. Ia menilai perlu adanya pengukuran atas produktivitas pekerja sejalan dengan kenaikan upah yang terjadi setiap tahun tersebut.
Rosan mengatakan selain pelaku usaha dalam negeri, investor luar negeri juga menyampaikan keinginan serupa. "Jadi kita jangan hanya bicara bagaimana kenaikan cost (upah). Bagi kami kalau cost naik, produktivitas naik, that's oke," kata Rosan di Hotel Ritz Carlton, Selasa (23/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rosan mengatakan, jika kondisi ini terus berlanjut, investasi yang masuk ke Indonesia akan terhambat. Padahal negara di ASEAN, di tengah perang dagang yang berkecamuk antara AS dan China, berpeluang menjadi tujuan investasi baru.
Lihat juga:2019, Upah Minimum Provinsi Naik 8,03% |
Dalam beleid tersebut, kenaikan UMP didasarkan atas inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Sebagai dasar kenaikan upah tahun depan, pemerintah menggunakan asumsi inflasi sebesar 2,88 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,15 persen.
Rosan mengatakan kenaikan tersebut kenaikan tersebut sudah sesuai dengan prediksi pengusaha. "Kami tidak lagi melihat kenaikan tiba 20-30 persen, apalagi masa-masa Pilkada, kenaikannya jadi tak terkontrol. Dengan kenaikan ini sudah tergambar oleh kita kisarannya antara 8-9 persen," kata Rosan.
Lihat juga:Dilema UMP di Tengah Lesunya Ekonomi |