Jakarta, CNN Indonesia -- Kadin meminta pekerja untuk memperbaiki kinerja dan produktifitas mereka. Permintaan tersebut mereka sampaikan terkait kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 yang telah diputuskan pemerintah beberapa waktu lalu.
Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Rosan Roeslani mengatakan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) hendaknya diikuti dengan perbaikan produktivitas pekerja. Ia menilai perlu adanya pengukuran atas produktivitas pekerja sejalan dengan kenaikan upah yang terjadi setiap tahun tersebut.
Rosan mengatakan selain pelaku usaha dalam negeri, investor luar negeri juga menyampaikan keinginan serupa."Jadi kita jangan hanya bicara bagaimana kenaikan cost (upah). Bagi kami kalau cost naik, produktivitas naik, that's oke," kata Rosan di Hotel Ritz Carlton, Selasa (23/10).
Rosan melanjutkan pemerintah juga perlu memberikan perhatian kepada produktivitas tenaga kerja. Jika pemerintah terus abai, sedangkan upah secara konsisten naik tiap tahunnya, ia khawatir perbandingan antara produktivitas dan upahmakin lebar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal katanya, produktivitas pekerja Indonesia sampai saat ini masih tertinggal dibandingkan negara-negara Asian Tenggara (ASEAN). Mengutip data dari Asian Productivity Organization (APO), produktivitas pekerja Indonesia berada pada urutan keempat di ASEAN.
Rosan mengatakan, jika kondisi ini terus berlanjut, investasi yang masuk ke Indonesia akan terhambat. Padahal negara di ASEAN, di tengah perang dagang yang berkecamuk antara AS dan China, berpeluang menjadi tujuan investasi baru.
"Kami lihat dari beberapa report (laporan) tahun ini investor masuk ke Malaysia, Thailand, dan Vietnam. Tapi yang masuk ke Indonesia masih belum. Kalau kami lihat FDI (Foreign Direct Invesment) negara-negara itu melonjak cukup signifikan dalam akhir-akhir ini," papar Rosan.
Pemerintah telah menetapkan kenaikan UMP sebesar 8,03 persen untuk 2019 mendatang. Penetapan tercantum di dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor B.240/M-NAKER/PH185K-UPAH/X/2018 pada 15 Oktober 2018.
Dalam beleid tersebut, kenaikan UMP didasarkan atas inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Sebagai dasar kenaikan upah tahun depan, pemerintah menggunakan asumsi inflasi sebesar 2,88 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,15 persen.
Rosan mengatakan kenaikan tersebut kenaikan tersebut sudah sesuai dengan prediksi pengusaha. "Kami tidak lagi melihat kenaikan tiba 20-30 persen, apalagi masa-masa Pilkada, kenaikannya jadi tak terkontrol. Dengan kenaikan ini sudah tergambar oleh kita kisarannya antara 8-9 persen," kata Rosan.