Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Perindustrian
Airlangga Hartarto meminta industri pintar melakukan efisiensi biaya produksi. Permintaan tersebut ia sampaikan terkait kenaikan
Upah Minimum Provinsi (
UMP) sebesar 8,03 persen yang telah ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan untuk 2019 mendatang.
Menurutnya, kenaikan UMP adalah hal rutin dan wajar yang memang biasa dilakukan setiap tahun. Industri seharusnya sudah tidak kaget dengan kenaikan UMP. Apalagi, K
enaikan UMP tahun depan besarannya ditetapkan dengan rumus yang sudah bisa dihitung oleh dunia usaha.
Airlangga mengatakan justru, momen kenaikan UMP harus dimanfaatkan pelaku usaha untuk menciptakan biaya produksi yang kompetitif agar bisa menarik investasi. "Jadi kenaikan UMP ini adalah dinamika setiap tahun, sehingga industri tentu harus melakukan efisiensi, karena biar bagaimana pun
cost ini bagian dari daya saing," jelas Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (23/10).
Untuk mendorong pelaku usaha melakukan efisiensi biaya Sumber Daya Manusia, saat ini Airlangga mengaku tengah mempersiapkan insentif khusus bagi perusahaan yang merelokasi pusat produksinya dari UMP tinggi ke UMP rendah. Aturan ini rencananya akan dikhususkan untuk industri padat modal.
Selain biaya tenaga kerja yang kian efisien, ia yakin cara ini bisa mendorong pemerataan investasi di wilayah lain yang juga memiliki konsentrasi penduduk yang tinggi. Hanya saja, ia mengaku belum tahu jenis insentif yang akan diberikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution sebelumnya sempat mengusulkan insentif dalam bentuk perpajakan atau insentif operasional. Untuk insentif operasional, sempat ada usulan bahwa pemerintah bisa mendanai restrukturisasi mesin agar industri padat karya semakin produktif.
Insentif diperlukan karena perusahaan tertentu akan mengalami kesulitan memindahkan mesin ketika merelokasi pabrik milik mereka. "Insentif ini masih kami kaji, sehingga kami harapkan tidak ada investasi dari dalam negeri yang pindah ke negara lain," pungkas dia.
Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Rosan Roeslani mengatakan kenaikan UMP adalah hal lumrah. Namun, hal itu juga harus disertai dengan peningkatan produktivitas yang mumpuni.
Kementerian Ketenagakerjaan memutuskan menaikkan UMP 2019 naik 8,03 persen, atau lebih kecil dari kenaikan UMP 2018 8,71 persen. Kenaikan tersebut dibuat dengan mendasarkan pada asumsi perhitungan inflasi nasional sebesar 2,88 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,15 persen.
(glh/agt)