Jakarta, CNN Indonesia -- Perkumpulan
Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) menyebut jumlah pelaku DPLK per Oktober 2018 bertambah menjadi 25 pelaku. Sebelumnya, jumlah pelaku DPLK hanya berjumlah 23 perusahaan per Agustus 2018.
Wakil Perkumpulan DPLK Nur Hasan Kurniawan menuturkan dua pelaku baru DPLK itu, antara lain PT Tokio Marine Life Insurance Indonesia dan PT Capital Life Indonesia. Hal ini akan menambah opsi masyarakat untuk memilih perusahaan yang menawarkan program DPLK.
"Selain itu juga sedang diproses perizinan dari satu perusahaan asuransi jiwa," tutur pria yang biasa disapa Nanang, Selasa (23/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, ia masih enggan menjabarkan identitas dari perusahaan asuransi jiwa yang sedang diproses tersebut. Nanang memproyeksi prosesnya kemungkinan besar baru selesai tahun depan.
"Operasinya kira-kira tahun depan, namanya nanti saja ya," ujar Nanang.
Dengan penambahan pelaku DPLK, maka jumlah DPLK telah kembali seperti Desember 2012 lalu. Berdasarkan data perkumpulan DPLK, jumlah pelaku DPLK sejak Desember 2012 sampai Agustus 2018 naik turun.
"Jumlah dana pensiun mengalami tren penurunan karena pembubaran atau pengalihan dana pensiun," jelas Nanang.
Adapun, jumlah peserta DPLK pada akhir 2017 telah menyentuh angka 3,05 juta. Jumlah itu sebenarnya terus meningkat dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.
Misalnya, pada 2014 jumlah peserta DPLK sebanyak 2,47 juta, kemudian 2015 bertambah menjadi 2,74 juta, lalu 2016 hampir menyentuh tiga juta atau tepatnya 2,96 juta.
"Naik sih naik tapi masih jauh dari potensi penduduk Indonesia yang sudah bekerja," kata Nanang.
Menurut Nanang, jumlah potensi masyarakat yang menjadi peserta DPLK sebanyak 60 juta. Sementara itu, jumlah peserta program dana pensiun di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan hanya 11 juta.
"Padahal BPJS Ketenagakerjaan kan sifatnya wajib, jadi yang wajib saja masih 11 juta, bagaimana DPLK yang sifatnya sukarela," tandas Nanang.
Maka itu, perkumpulan DPLK tak memandang BPJS Ketenagakerjaan tak menilai sepenuhnya BPJS Ketenagakerjaan sebagai penghalang kemajuan dari industri DPLK. Sebab, jumlah peserta di BPJS Ketenagakerjaan saja nyatanya belum signifikan.
"Jadi bagaimana cara memandangnya saja, BPJS Ketenagakerjaan juga bukan lawan DPLK karena itu kan hanya untuk memenuhi kewajiban," pungkas Nanang.
(aud/lav)